Pemerkosa 26 Anak Dihukum Mati

ddBEIJING – Pemerintah China, Kamis (28/5/2015), menjalankan eksekusi mati terhadap seorang mantan guru yang terbukti memerkosa 26 anak-anak di sekolahnya. Demikian dilaporkan kantor berita Xinhua.

Li Jishun, nama mantan guru itu, antara 2011 hingga 2012 memerkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadap 26 anak perempuan berusia antara 4 hingga 11 tahun.


Hukuman mati untuk Li dijatuhkan sebuah pengadilan di Tianshui, provinsi Gansu. Xinhua mengabarkan, Li Jishun dijatuhi hukuman paling berat karena dampak buruk yang harus diterima anak-anak itu.

“Dia mengambil keuntungan dari anak-anak itu dan melakukan aksi bejatnya di asrama atau ruang kelas,” tambah Xinhua.

Lebih jauh, Xinhua mengutip mahkamah agung China mengatakan, kasus-kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2012-2014, terjadi 7.145 kasus pemerkosaan anak-anak di seluruh wilayah China. (tr)

Comment