JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah tiga kali secara beruntun di sidang gugatan praperadilan. Kekalahan itu disinyalir membuat semangat para pegawai yang bekerja di lembaga antirasuah tersebut anjlok.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat berada di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Kata Tumpak, lembaga ad hoc itu harus melakukan perlawanan balik untuk mengembalikan gairah para pegawainya.
“Kehilangan semangat karena ada putusan praperadilan, ya itu kan di luar kuasa kita. Dan makanya kita harus meng-counter putusan praperadilan itu,” ungkapnya.
Tumpak mengakui, pertemuannya dengan Pimpinan KPK adalah untuk membahas langkah hukum atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan para tersangka, khususnya Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo.
“Saran saya kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa. Tadi diskusi panjang lebar, apa yang harus dimasukkan dalam upaya itu,” ujarnya.
Menurutnya, KPK tidak boleh membiarkan begitu saja kekalahan tersebut. Pasalnya, ketidakpastian hukum akan berimbas pada penegakan hukum di Indonesia.
“Mau dong kita melakukan counter, masak dibiarkan begitu. Supaya ada satu hal yang jelas, upaya hukum yang jelas, kan gitu. Tentunya itu tidak mudah, kita harus pikirkan pintu masuknya bagaimana,” simpulnya. (int)
Comment