KPK Belum Kalah dari “Koruptor”

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelan kekalahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Ini merupakan kekalahan ketiga KPK menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka KPK.

Kendati sudah kebobolan tiga kali, sejatinya KPK belum kalah dari para tersangka korupsi. Mengingat dari tujuh sidang praperadilan yang diajukan tujuh tersangka, empat di antaranya dimenangkan KPK. Untuk kekalahan kali ini, KPK pun diminta untuk legowo.


“KPK masih unggul. Tiga kalah, tapi empat jadi pemenang. KPK tidak usah larut dalam kesedihan, kemudian mengutuk hasil pengadilan. KPK ambil saja hikmah positif dari kekalahan kemarin,” ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (30/5/2015).

Hal positif dari kekalahan kemarin adalah perlunya revisi Undang-Undang KPK, khususnya soal pengangkatan penyidik independen. Pasalnya, salah satu gugatan Hadi yang dikabulkan oleh hakim adalah tidak sahnya penyelidikan dan penyidikan, karena penyidik bukan berasal dari institusi Polri maupun Kejaksaan.

“Penyidik kasus Hadi ini kan anggota Polri yang sudah mundur. Sementara Undang Undang KUHAP menyebut penyidik itu harus polisi. Nah dalam UU KPK tidak ada yang mengatur itu, makanya ini jalan untuk melakukan perbaikan. Benahi regulasi di tubuh KPK sendiri,” ungkapnya.

Masnur juga berharap KPK tidak melakukan diskriminasi terhadap putusan praperadilan. Karena pada kasus Hadi Poernomo, dia menilai perlakukan KPK begitu beda. “KPK semangat 45 untuk melawan putusan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, sementara kasus lain tidak. Ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sidang praperadilan yang berujung kemenangan KPK adalah gugatan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, dan gugatan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Sementara KPK kalah dalam sidang praperadilan dengan penggugat Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, dan terakhir Hadi Poernomo. KPK masih akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan. (int)

Comment