JAKARTA. Islah dua kubu di PPP bisa jadi tidak akan tercapai dalam waktu dekat ini. Kubu Romi menilai Djan Faridz sebagai ketua umum melanggar AD/ART partai.
“Problem Pak Djan tetap keukeuh minta dia (Djan Faridz) ketum, sementara secara konstitusi AD ART Partai pasal 5, jabatan ketum harus jadi pengurus DPP atau wilayah, selama satu periode. Tapi (Djan Faridz) baru jadi wakil ketua majelis pakar, itupun belum satu periode penuh,” ungkap Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Asrul Sani di Jakarta, Kamis (4/6).
Asrul mengatakan pihaknya selalu menginginkan adanya islah namun hal itu urung terjadi lantaran kubu Suryadharma Ali melalui ketua umumnya Djan Faridz tidak bersedia.
“Kita mau islah, kita gak mau ada ego diantara kita. Karena kalau bertengkar terlalu lama tidak mencerminkan sebuah politik,” imbuhnya.
Ego itu, ungkap Asrul, dikarenakan keinginan Djan faridz yang tetap menginginkan jabatan sebagai orang nomor satu di kabah. Padahal berdasarkan anggaran dasar PPP Djan Faridz tidak dapat menjabat ketua umum lantaran belum pernah menjabat pengurus PPP selama satu periodesasi penuh. (*)
Comment