THR Harus Dibayar 2 Minggu Sebelum Lebaran

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaam maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam regulasi memang pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan lebih baik,” kata Hanif melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (4/6/2015).


Hanif mengatakan, pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Untuk kelancaran pemberian hak pekerja tersebut, Hanif menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur, serta para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

“Dengan surat edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” ucap Hanif.

Dalam surat edaran tersebut, Hanif meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Di dalamnya juga disebutkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (int)

Comment