Gunakan Ijazah Palsu, Pejabat Rentan Salah Gunakan Wewenang

JAKARTA – Peredaran ijazah palsu di Indonesia mencuat belakangan ini. Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas Ketua Bidang Pendidikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas menilai pejabat pengguna ijazah palsu sangat rentan melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau hanya demi gelar, pejabat berani memalsukan (ijazah), apalagi demi uang. Maka ia akan berani memalsukan hal lain untuk mendapatkan banyak uang,” ujarnya, Minggu (7/6/2015).


Menurut Buya, penggunaan ijazah palsu tidak bisa ditolerir karena memiliki dampak yang buruk bagi dunia pendidikan nasional. “MUI meminta agar pemerintah tegas dalam menangani masalah ijazah palsu. Berbahaya kalau orang yang punya ijazah palsu dibiarkan gentayangan menduduki posisi strategis,” ucapnya.

Pemilik ijazah palsu menunjukkan kalau mentalnya tidak baik. Oleh karena itu pengguna ijazah palsu tidak boleh diberi jabatan, sebab ada kemungkinan besar akan merugikan negara.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir membekukan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga Bekasi karena tidak mampu melengkapi dokumen yang sesuai dengan perundang-undangan. STIE Adhy Niaga juga diduga melakukan praktik jual beli ijazah.

Dengan adanya pembekuan tersebut, maka sekolah tinggi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran dan tidak diperkenankan menyelenggarakan wisuda. (*)

Comment