Independen di Pilkada 11 Daerah di Sulsel Minim

Calon independen di Pilkada 11 daerah di Sulsel minim. ilustrasi. ist
Calon independen di Pilkada 11 daerah di Sulsel minim. 

MAKASSAR, berita-sulsel.com –  Partai politik mulai merilis kadernya yang akan diusung sebagai calon bupati atau calon wakil bupati di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 11 kabupaten tahun depan.
Namun, mereka yang ingin maju melalui jalur independen atau perseorangan belum muncul ke permukaan.

Padahal, persiapan calon independen mestinya lebih awal dari figur yang diusung partai politik. Hingga kini, baru Gani Sirman yang menyatakan siap maju sebagai calon bupati Bulukumba lewat jalur independen. Hal ini akan dilakukannya jika tidak mendapat dukungan partai politik.


“Hingga saat ini belum ada calon independent yang mendapat respon positif dari rakyat, mereka dianggap tak memiliki kekuatan politik,” jelas Direktur Eksekutif Indeks Politica Indonesia (IPI) Sulsel, Suwadi Idris Amir, Selasa (9/6/2015).

Kata dia, banyak figur non Parpol di 11 kabupaten yang layak maju di Pilkada. Sayangnya, mayoritas calon independen minim biaya untuk bertarung. “Seiring waktu, jalur ini menjadi solusi buat figur yang tak punya kos politik untuk bisa memenangkan Pilkada,” jelasnya.
Suwadi menjelaskan, calon independen masih menunggu ditetapkannya rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang baru. Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, hampir pasti tidak ada ruang bagi calon independen.

Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Misna M Hattas mengatakan, regulasi dan tahapan Pilkada 11 kabupaten dimulai akhir tahun ini. Salah satunya pembentukan badan ad hoc dan sosialisasi kepada calon independen.

KPU Sulsel, kata Misna, merencanakan pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak Juni 2015 nanti. Namun, jadwal tersebut masih menunggu persetujuan KPU RI. Hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu penetapan Undang-undang Pilkada baru yang akan ditetapkan 25 September ini. “Sosialisasi pencalonan sudah harus dilakukan secepatnya, khususnya calon yang maju lewat jalur perorangan. Mareka harus mengumpulkan dukungan sebagai syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah tanpa dukungan partai politik,” jelasnya.

Mantan Ketua KPU Makassar ini menuturkan, syarat calon independen masih menunggu regulasi KPU RI. (des)

Comment