berita-sulsel.com – Lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi diingatkan untuk tidak menjerat orang yang dituduh korupsi dengan membabi buta. Demikian ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Senin (8/6). Menurut dia, pemberantasan korupsi harus sesuai dan sejalan dengan konstitusi.
“Kalau tidak sejalan maka akan mengacau sistem ketatanegaraan,” tegasnya melalui sambungan telepon.
Dia mengingatkan para pihak yang dituduh korupsi untuk bisa memperjuangkan hak mereka sesuai konstitusi. Dalam hukum ketatanegaraan, seseorang hanya bisa dijerat dengan kasus korupsi hanya jika korupsi yang dimaksud sesuai dengan constitusional intent atau makna konstitusi.
“Orang yang dituduh korupsi tentunya akan memperjuangkan haknya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa kejahatan korupsi yang dituduhkan padanya sesuai dengan yang dimaksud dan diatur dalam konstitusi,” paparnya.
Hal ini menurutnya karena tidak semua kerugian negara ataupun pelanggaran UU bisa masuk kategori korupsi sesuai constitusional intent atau maksud konstitusi. Yang harus dijaga dalam pemberatasa korupsi menurutnya, adalah jangan sampai kasus korupsi atau orang yang dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU atau pasal-pasal yang hanya dicocok-cocokkan.
“Pengenaan pasalnya jangan hanya dicocok-cocokkan. Kalau ini yang terjadi maka akan merusak sistem ketatanegaraan kita. Ini yang harus dicermati,” tambahnya.
Semua pejabat harus mendapatkan jaminan kepastian hukum ketika menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak, menurut Irman, maka akan banyak orang yang takut mendapatkan jabatan karena satu saat bisa saja dirinya disangkut-sangkutkan dengan satu perkara yang pasalnya dicari-cari.
“Inilah yang harus dicermati dalam kasus korupsi, jaminan konstitusional yang dimiliki. Dengan begitu tersangka korupsi bisa mempertanyakan atau bisa menuntut apakah alat bukti yang dimiliki para penyidik itu sudah sesuai dengan alat bukti yang disyaratkan oleh konstitusi?Karena bisa saja seorang pejabat melanggar UU tapi tidak korupsi, misalnya karena ketidaktahuan,” katanya.
“Bisa saja juga bukan hanya pasal yang bisa dicari-cari, tapi juga alat bukti bisa dicari-cari meski semua itu tidak sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi,” tandasnya. (int)
Comment