Vonis MA Atas Anas Disebut Gila

Anas Urbaningrum Dihukum 14 Tahun
Anas Urbaningrum

JAKARTA – Handika Honggo Wongso, salah satu kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan vonis Mahkamah Agung (MA) 14 tahun kurungan penjara dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan terhadap kliennya, merupakan putusan gila.

“Itu vonis gila!. Sungguh sangat berat sekali. Jelas majelis hakim tingkat kasasi lebih mengedepankan semangat menghukum dengan meninggalkan semangat untuk mencari keadilan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2015).


Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung, Artidjo Alkostar serta beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap, dan Hakim Agung MS Lumme juga memutuskan mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.

Menurut Handika, pihaknya tentu akan melakukan upaya perlawanan hukum dalam putusan yang semakin memberatkan kliennya tersebut. Selain mendapat hukuman 14 tahun penjara, Anas diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 (Rp57 miliar lebih) kepada negara.

“Tentu ke depan kami akan melakukan upaya hukum. Sidang kasasi itu memeriksa soal penerapan hukum, jika sampai majelis hakim kembali memertimbangankan fakta untuk dasar menghukum, ya jelas keliru. Tentu harus dilawan secara total,” tandasnya.

Seperti diketahui dari putusan itu, Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 l juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (int)

Comment