Bulan Suci Ramadan, Jam Kerja PNS Dikurangi

Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif

MAKASSAR, berita-sulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulsel akan mengurangi jam kerja pegawai selama bulan suci Ramadan seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemprov telah menyebarkan surat edaran ke semua Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Lingkup Pemprov Sulsel.

Surat edaran bernomor 003.2/3522/B.Org & Kepeg itu, ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Ir. H. Abdul Latif, M.Si., MM. Surat edaran itu mengatur jam masuk, istirahat, upacara bendera dan cuti bersama Idul Fitri.


Dari surat edaran itu, diatur jam kerja pegawai untuk Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 wita hingga 15.30 wita. Sementara hari Jumat pukul 08.00 wita hingga 15.30 wita. Sementara jam istirahat pegawai dimajukan Senin hingga Kamis pukul 12.00 wita hingga 12.30 wita. Sementara hari Jumat pukul 12.00 wita hingga 13.00 wita.

Upacara bendera selama Ramadan tetap seperti biasa yakni pukul 07.30 wita. Khusus selama puasa, agenda senam kesegaran jasmani dan apel pagi ditiadakan. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan dan berakhir sehari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1436 H/2015 Masehi.

Sementara untuk cuti bersama Idul Fitri, ditetapkan mulai 16, 20 Juli, dan 21 Juli 2015. PNS akan mulai berkantor kembali pada hari Rabu, 22 Juli 2015.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Mustari Soba, mengatakan surat edaran itu dibuat Biro Organisasi dan Kepegawaian dan sudah diedarkan ke seluruh SKPD, termasuk ke instansi yang dipimpinnya. “Surat itu sudah diedarkan. Saya sudah terima dari Biro Organisasi,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Dia melanjutkan, surat edaran yang dikeluarkan terkait jadwal kerja pegawai sama dengan jadwal kerja pegawai selama Ramadan tahun lalu.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan surat edaran yang dibuat berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Surat edaran ini berlaku seperti yang tertera,” Terangnya. (ris)

Comment