MAROS, berita-sulsel.com – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Masros patut bergembira. Sebab, gaji ke-13 mereka telah dicairkan, sejak Jumaat (12/06/2015).
Bupati Maros, Hatta Rahman mengemukakan, setelah Peraturan Pemerintah (PP) turun, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pembayaran gaji ke-13 ini.
Pemkab Maros telah membayarkan gaji ke-13 melalui rekening masing-masing PNS melalui kantor Bank Sulselbar Cabang Maros. “Jumlah anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp30 Miliar,” ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada PP RI Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 Kepada PNS, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Juga PP RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.
Selain gaji ke-13 Bupati Maros HM Hatta Rahman juga telah memerintahkan untuk membayarkan kekurangan kenaikan gaji sebesar enam persen selama enam bulan, dari Januari sampai Juni. Serta kekurangan tunjangan beras.
Anggaran untuk kekurangan kenaikan gaji enam persen selama enam bulan sebesar Rp9 Miliar, sementara anggaran untuk kekurangan tunjangan beras sebesar Rp1 Miliar.
Sehingga total anggaran akan digelontorkan Pemkab Maros untuk pembayaran gaji 13, kekurangan kenaikan gaji serta kekurangan tunjangan beras sebesar Rp40 Miliar. (ris)
Comment