Ramadhan, Jam Kerja PNS Wajo Dikurangi

[caption id="attachment_1540" align="alignleft" width="385"]Ramadhan, Jam Kerja PNS Wajo Dikurangi Ramadhan, Jam Kerja PNS Wajo Dikurangi[/caption]WAJO, berita-sulsel.com - Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Sekretariat Daerah telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai lingkup Pemkab Wajo.Melalui surat edaran (SE) Nomor 800/1356/BKDD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Wajo, Firdaus Perkesi, dan ditujukan kepada para kepala unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Gubernur Sulawesi Selatan, mengatur jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan.Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pegawai dari pukul 08.00 - 14.00 Wita. Hari Jumat dari pukul 08.00 - 11.00 Wita serta hari Sabtu dari pukul 08.00 - 13.00 Wita. Sementara upacara bendera dan apel pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan.Kepala Bagian Humas Pemkab Wajo melalui Kasubag Peliputan dan Pemberitaan, Alimuddin Abdullah, mengatakan pengurangan jam kerja satu jam dari jam normal di luar bulan Ramadhan tersebut bertujuan agar pegawai dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadhan."Pengurangan jam kerja ini tidak berarti mempengaruhi kinerja PNS selama bulan Ramadhan. Sebaliknya memberi kesempatan untuk memperbanyak amalan-amalan sunnah selama Ramadhan, seperti membaca Al Qur'an dan berzikir," ujar Alimuddin. (ris) 

Ramadhan, Jam Kerja PNS Wajo Dikurangi
Ramadhan, Jam Kerja PNS Wajo Dikurangi

WAJO, berita-sulsel.com – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Sekretariat Daerah telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai lingkup Pemkab Wajo.

Melalui surat edaran (SE) Nomor 800/1356/BKDD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Wajo, Firdaus Perkesi, dan ditujukan kepada para kepala unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo dengan tembusan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Gubernur Sulawesi Selatan, mengatur jam kerja pegawai selama bulan Ramadhan.


Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, jam kerja pegawai dari pukul 08.00 – 14.00 Wita. Hari Jumat dari pukul 08.00 – 11.00 Wita serta hari Sabtu dari pukul 08.00 – 13.00 Wita. Sementara upacara bendera dan apel pagi selama bulan Ramadhan ditiadakan.

Kepala Bagian Humas Pemkab Wajo melalui Kasubag Peliputan dan Pemberitaan, Alimuddin Abdullah, mengatakan pengurangan jam kerja satu jam dari jam normal di luar bulan Ramadhan tersebut bertujuan agar pegawai dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan Ramadhan.

“Pengurangan jam kerja ini tidak berarti mempengaruhi kinerja PNS selama bulan Ramadhan. Sebaliknya memberi kesempatan untuk memperbanyak amalan-amalan sunnah selama Ramadhan, seperti membaca Al Qur’an dan berzikir,” ujar Alimuddin. (ris)

 

Comment