
JAKARTA, berita-sulsel.com – Setelah batal melakukan pemeriksaan pada Rabu (10/6/2015), Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.
“Jadi (diperiksa), jam 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sekitar 18 saksi dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan petinggi Kementerian BUMN sekaligus Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia berinisial AS dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama berinisial DA.
Dalam kasus ini, perusahaan milik DA ditunjuk mengerjakan proyek mobil listrik. Adapun AS adalah pihak yang mengarahkan ketiga BUMN untuk menjadi sponsor dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ketiga sponsor itu PT BRI, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara.
“Tersangka AS adalah mantan pejabat di Kementerian BUMN yang memerintahkan tiga BUMN itu membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk perusahaan DA untuk mengerjakan proyek,” kata Tony di Kejagung, Senin (15/6/2015).
Baik AS maupun DA disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini bermula saat Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013. Dahlan memerintahkan kepada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.
Setelah proyek itu rampung, ke-16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke lima universitas, yakni Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada.
Sumber : http://goo.gl/Bma2Zk
Comment