KPK dan Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum

KPK dan Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum

KPK dan Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum

KPK dan Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum
KPK dan Kejagung Harus Beri Kepastian Hukum

JAKARTA, berita-sulsel.com –  Lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah bupati di NTT, baik yang ditangani KPK maupun Kejaksaan mendapat sorotan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
TPDI meminta KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi atensi, agar kasus-kasus dugaan korupsi dengan tersangka sejumlah bupati, terselesaikan dan ada kepastian hukum.

“Kami minta kasusnya segera dituntaskan, supaya ada kepastian hukum. Jangan menggantung seperti saat ini,” tegas Koordinator TPDI, Petrus Salestinus, saat dihubungi Senin (15/6) kemarin.


Dia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana PLS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, dengan tersangka, Marthin Dira Tome, yang kini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka azas kepastian hukum diabaikan.

Harusnya paparnya, segera dituntaskan penyidikan dan kemudian disidangkan, sehingga ada keputusan hukum oleh pengadilan.

Masih menurutnya, Kejaksaan Agung harus juga segera melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri Ba’a, agar kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Ketua DPRD Rote sebelumnya, Cornelis Feoh, segera dituntaskan.

Tidak saja itu, dia juga meminta Polda NTT dan PPNS Kemenhub, juga menuntaskan kasus dugaan pemblokiran Bandara di Ngada, dengan tersangka, Bupati Ngada, Marianus Sae.

“Kalau semua kasus ini dibiarkan, tanpa ada penyelesaian, masyarakat tentunya akan bertanya, ada apa sebenarnya. Ini soal kepastian hukum. Ketika seseorang menyandang status tersangka, pastinya ada beban psikis yang luar biasa, dan hal itu hasil dituntaskan, baik dilanjutkan ke Pengadilan maupun di SP3-kan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, dia juga mengapresiasi langkah Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri RI, telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara Bupati Sumba Barat Jubilate Pieter Pandango, karena berstatus tersangka dugaan korupsi dan status pemeriksaannya berada dalam tahanan Kejaksaan Tinggi NTT.

Hanya saja, dia meminta Mendagri tidak boleh tebang pilih dalam menyikapi beberapa Bupati di NTT yang berstatus tersangka.

Mendagri katanya, harus menonaktifkan dua Bupati, masing-masing Marthen Dira Tome dan Marianus Sae, yang berstatus tersangka dari Jabatan Bupati, dan sekaligus berkoordinasi dengan KPU agar tidak memproses pencalonan kembali bupati incumbent, yang berstatus tersangka dalam pilkada mendatang. “Jangan biarkan Bupati yang berstatus tersangka memainkan hukum dan rasa keadilan publik demi mengikuti pilkada dengan cara menghambat jalannya proses hukum dengan berbagai cara,” bilangnya.

Dia juga berharap Gubernur NTT harus proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan, Polri dan KPK agar Bupati-Bupati yang berstatus tersangka dinonaktifkan dan dipersulit jalannya, untuk ikut dalam pilkada, agar masyarakat tidak salah memilih sekaligus memberi kesempatan kepada calon-calon Bupati yang bersih dan mau mengabdi untuk rakyat. (*)

Comment