JAKARTA, berita-sulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Pengajuan praperadilan ini diajukan Ilham atas langkah KPK yang kembali menetapkannya kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan KPK menghormati langkah Ilham yang kembali mengajukan praperadilan. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara termasuk tersangka korupsi.
Dikatakan, sebagai lembaga, KPK akan mengikuti proses tersebut sesuai hukum yang berlaku. “Atas permohonan praperadilan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja,” kata Indriyanto, Rabu 17 Juni di Jakarta.
Indriyanto menjelaskan, terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas tersangka Ilham dilakukan KPK berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meluaskan objek praperadilan.
Dalam halaman 106 putusan tersebut, penegak hukum diperbolehkan untuk membuka kembali penyidikan. “Kami hanya melaksanakan amanah putusan MK untuk membuka Sprindik lagi,” jelasnya.
Ilham diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan itu didaftarkan Ilham pada Selasa (16/6) kemarin dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.(ft)
Comment