Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang

Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang

Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang

Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang
Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang

SAMPIT, berita-sulsel.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperingatkan bahwa siapapun pelaku politik uang dalam Pilkada Serentak 2015 dapat dipidanakan.

“Pelaku politik uang dalam pilkada bisa dijerat sanksi pidana. Badan Pengawas Pemilu akan mendorong penegakan hukum untuk memproses pelaku politik uang berdasarkan pasal 149 KUHP terkait soal suap dalam proses pemilihan,” ujar Ketua Panwaslu Kotim, Muhammad Tohari, Senin (22/6/2015).


Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kini menjadi acuan hukum pelaksanaan pilkada, tidak terdapat sanksi pidana terhadap pelaku politik uang. Namun, bukan berarti politik uang akan dibiarkan begitu saja.

Oleh karena itu ia akan mendorong KUHP untuk menjerat pelaku politik uang tersebut. Tindakan politik uang dinilai sebagai aksi suap.

Pasal 149 ayat 1 KUHP menjelaskan, siapa saja yang menyuap seseorang untuk memengaruhi hak pilih diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda Rp500 ribu.

“Pasal dalam KUHP itu bisa digunakan karena tetap berbicara soal pemilihan. Dengan konsekuensi, penegakan hukum akan dilakukan melalui proses peradilan umum,” ucap Tohari.

sumber : http://goo.gl/0tuyQb

Comment