[caption id="attachment_1953" align="alignleft" width="344"] Wali Kota Parepare, Taufan Pawe[/caption]PAREPARE, berita-sulsel.com - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menegaskan, penentuan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau dan PADM Kota Parepare beberapa hari lalu, telah melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur yang berlaku.Memimpin acara coffee morning mingguan di ruang rapat Wali Kota Parepare, Senin,(22/6/2015), Taufan mengatakan, tak ada persoalan dengan penentuan keanggotaan Dewas RSU Andi Makkasau dan PDAM Kota Parepare. Penegasan ini disampaikan Taufan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait hal ini.Bahkan, kata Taufan, penentuan anggota Dewas PADM merupakan rekrutmen yang paling demokratis dalam sejarah PADM Parepare. Kecuali anggota Dewas yang mewakili pemerintah kota, seluruh anggota Dewas ditentukan melalui test oleh tim seleksi (Timsel) independen.“Penentuannya sangat obyektif. Sebelumnya langsung ditunjuk, sekarang diseleksi. Saya tidak kenal dan ketemu muka dengan mereka. Nanti saya ketemu setelah ada hasil seleksi,” ujar Taufan.Taufan menjelaskan, usulan nama-nama pengurus Dewas RSU Andi Makkasau dilakukan melalui proses button up (dari bawah), dalam hal diusulkan oleh Direktur RSU Andi Makkasau ketika itu, yaitu dr. Kamaruddin Said (almarhum).Usulan ini disampaikan Kamaruddin sebagai tindak lanjut munculnya temuan inspektorat dan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) terhadap kinerja rumah sakit, yang dinilai melemah akibat tidak efektifnya kerja Dewas.Pemerintah kota kata Taufan, juga tidak gegabah dalam perubahan keanggotaan Dewas RSU. Meski dalam aturan tentang Dewas dimungkin dilakukan pergantian, namun sebelum ditetapkan keanggotaan baru, pemerintah kota terlebih dahulu melakukan konsultasi ke BPKP di Makassar.Tujuan konsultasi adalah untuk mendapatkan petunjuk BPKP apakah dimungkinkan keanggota Dewas dilakukan pergantian sebelum masa kepengurusan berakhir. “Jawaban BPKP bisa,” tegas Taufan.Selain itu, anggota Dewas yang terpilih adalah orang-orang yang kualitasnya tidak perlu diragukan. “Ada mantan Sekda yang pasti tahu persoalan persoalan rumah sakit. Ada mantan ketua dan anggota DPRD sekian tahun yang tentu banyak bersentuhan dengan RSU Andi Makkasau,” tandas Taufan.Tak Perlu Konsultasi DewanSoal perlu tidaknya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Parepare, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Parepare, H Anwar Saad, mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormatnya terhadap kelembagaan dewan, tak ada aturan yang menegaskan hal itu bahwa penentuan Dewas RSU dan PADM harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD.Begitu pula, kata Anwar, keanggota Dewan Pendidikan. Tidak perlu ketiga keanggotaannya dikonsultasikan dengan Dewan sebagaimana presiden mengoknsultasikan pengangkatan seorang Kapolri atau lainnya.Inspektur Kota Parepare, Muh Husni Syam, mengatakan, pengangkatan keanggotaan Dewas RSU Andi Makkasau, PDAM dan Dewan Pendidikan Kota Parepare telah ada aturan hukumnya.Khusus Dewas RSU Andi Makkasau, Husni menunjuk Permenkes Nomor 10 Tahun 2014. Salah satu yang diatur dalam Permenkes dimaksud adalah unsur keanggotaan, yang salah satunya adalah berasal dari pemerintah daerah sebagai owner (pemilik rumah sakit).Terkait ini, awalnya Taufan menolak ada perwakilan pemerintah kota dengan pertimbangan tidak elok kalau pemerintah mengawasi dirinya sendiri. Namun karena aturan menegaskan perlu keterwakilan pemerintah, maka yang ditempatkan pejabat struktural tertinggi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Parepare. (ris)
PAREPARE, berita-sulsel.com – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menegaskan, penentuan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau dan PADM Kota Parepare beberapa hari lalu, telah melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur yang berlaku.
Memimpin acara coffee morning mingguan di ruang rapat Wali Kota Parepare, Senin,(22/6/2015), Taufan mengatakan, tak ada persoalan dengan penentuan keanggotaan Dewas RSU Andi Makkasau dan PDAM Kota Parepare. Penegasan ini disampaikan Taufan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan terkait hal ini.
Bahkan, kata Taufan, penentuan anggota Dewas PADM merupakan rekrutmen yang paling demokratis dalam sejarah PADM Parepare. Kecuali anggota Dewas yang mewakili pemerintah kota, seluruh anggota Dewas ditentukan melalui test oleh tim seleksi (Timsel) independen.
“Penentuannya sangat obyektif. Sebelumnya langsung ditunjuk, sekarang diseleksi. Saya tidak kenal dan ketemu muka dengan mereka. Nanti saya ketemu setelah ada hasil seleksi,” ujar Taufan.
Taufan menjelaskan, usulan nama-nama pengurus Dewas RSU Andi Makkasau dilakukan melalui proses button up (dari bawah), dalam hal diusulkan oleh Direktur RSU Andi Makkasau ketika itu, yaitu dr. Kamaruddin Said (almarhum).
Usulan ini disampaikan Kamaruddin sebagai tindak lanjut munculnya temuan inspektorat dan Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) terhadap kinerja rumah sakit, yang dinilai melemah akibat tidak efektifnya kerja Dewas.
Pemerintah kota kata Taufan, juga tidak gegabah dalam perubahan keanggotaan Dewas RSU. Meski dalam aturan tentang Dewas dimungkin dilakukan pergantian, namun sebelum ditetapkan keanggotaan baru, pemerintah kota terlebih dahulu melakukan konsultasi ke BPKP di Makassar.
Tujuan konsultasi adalah untuk mendapatkan petunjuk BPKP apakah dimungkinkan keanggota Dewas dilakukan pergantian sebelum masa kepengurusan berakhir. “Jawaban BPKP bisa,” tegas Taufan.
Selain itu, anggota Dewas yang terpilih adalah orang-orang yang kualitasnya tidak perlu diragukan. “Ada mantan Sekda yang pasti tahu persoalan persoalan rumah sakit. Ada mantan ketua dan anggota DPRD sekian tahun yang tentu banyak bersentuhan dengan RSU Andi Makkasau,” tandas Taufan. Tak Perlu Konsultasi Dewan Soal perlu tidaknya dikonsultasikan dengan DPRD Kota Parepare, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Parepare, H Anwar Saad, mengatakan, tanpa mengurangi rasa hormatnya terhadap kelembagaan dewan, tak ada aturan yang menegaskan hal itu bahwa penentuan Dewas RSU dan PADM harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD.
Begitu pula, kata Anwar, keanggota Dewan Pendidikan. Tidak perlu ketiga keanggotaannya dikonsultasikan dengan Dewan sebagaimana presiden mengoknsultasikan pengangkatan seorang Kapolri atau lainnya. Inspektur Kota Parepare, Muh Husni Syam, mengatakan, pengangkatan keanggotaan Dewas RSU Andi Makkasau, PDAM dan Dewan Pendidikan Kota Parepare telah ada aturan hukumnya.
Khusus Dewas RSU Andi Makkasau, Husni menunjuk Permenkes Nomor 10 Tahun 2014. Salah satu yang diatur dalam Permenkes dimaksud adalah unsur keanggotaan, yang salah satunya adalah berasal dari pemerintah daerah sebagai owner (pemilik rumah sakit).
Terkait ini, awalnya Taufan menolak ada perwakilan pemerintah kota dengan pertimbangan tidak elok kalau pemerintah mengawasi dirinya sendiri. Namun karena aturan menegaskan perlu keterwakilan pemerintah, maka yang ditempatkan pejabat struktural tertinggi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Parepare. (ris)
Comment