
JAKARTA, berita-sulsel.com – Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tidak perlu direvisi. Hanya saja, perlu ada perbaikan pengawasan terhadap kinerja KPK, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang di dalam proses penyadapan.
“Perlu diperbaiki sistem pengawasan maupun auditnya. Dalam kerangka perbaikan inilah antara lain Komite Pengawasan Eksternal diperlukan, bukan hanya pengawas internal saja,” kata Arsul dalam pesan singkat, Senin (22/6/2015).
Arsul pun tak setuju dengan adanya wacana revisi atas UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Meski demikian, ia setuju, apabila ada sejumlah pasal yang perlu dikaji guna menguatkan fungsi kelembagaan KPK sebagai aparat penegak hukum.
Setidaknya, ada empat hal yang menjadi sorotan. “Pertama, penegasan bahwa UU KPK itu lex specialist, sehingga tidak bisa dipertentangkan dengan UU lain termasuk KUHAP, seperti yang terjadi pada putusan hakim Haswandi dalam kasus praperadilan Hadi Poernomo,” ujarnya.
Kedua, revisi dilakukan guna menegaskan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Pasal ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Kemudian, kata Arsul, perlu dipertegas maksud kolektif kolegial pimpinan KPK dalam mengambil sikap.
“Keempat, perlu adanya kualifikasi ketentuan Pasal 32 UU KPK bahwa pimpinan KPK harus berhenti sementara kalau menjadi tersangka. Apakah ini untuk semua kasus atau kasus-kasus tertentu saja,” ujarnya.
sumber : http://goo.gl/djavyY
Comment