KPU Sulsel Ancam Tolak Golkar dan PPP

[caption id="attachment_1870" align="alignleft" width="453"]Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang kpu tolak golkar[/caption]MAKASSAR, berita-sulsel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan ancaman menolak calon dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pendaftaran calon 26 sampai 28 Juli nanti.Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum Khaerul Mannan, mengatakan pada pendaftaran nantinya, Golkar dan PPP bisa saja ditolak bilamana dualisme kepengurusan masih bergulir di pengadilan. Menurut Khaerul, sengketa dualisme kepengurusan Golkar digelar di PN Jakarta Utara dan PTUN Jakarta.Kata dia, perselisihan ini, jelas tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan KPU sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah."Jadi sangat sederhana masalah saat ini, kita ikuti saja aturan perundang-undangan. Apalagi KPU RI sudah memberikan komando kepada KPU Provinsi dan Kabupaten-kota, jadi tidak perlu ada lagi penafsiran," jelas Khaerul di Makassar, Selasa (23/6/2015).Namun, Khaerul mengaku KPU Sulsel masih menunggu arahan dari KPU RI, kalau keputusannya bilang diterima, maka pasti di terima dan begitu juga sebaliknya. Selain itu, terkait kesepakatan perdamaian atau islah harus segera didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran 26-28 Juli nanti. (fit)

Panwaslu Pidanakan Pelaku Politik Uang
kpu tolak golkar

MAKASSAR, berita-sulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memberikan ancaman menolak calon dari Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada pendaftaran calon 26 sampai 28 Juli nanti.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hukum Khaerul Mannan, mengatakan pada pendaftaran nantinya, Golkar dan PPP bisa saja ditolak bilamana dualisme kepengurusan masih bergulir di pengadilan. Menurut Khaerul, sengketa dualisme kepengurusan Golkar digelar di PN Jakarta Utara dan PTUN Jakarta.


Kata dia, perselisihan ini, jelas tidak memenuhi persyaratan yang dikeluarkan KPU sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Jadi sangat sederhana masalah saat ini, kita ikuti saja aturan perundang-undangan. Apalagi KPU RI sudah memberikan komando kepada KPU Provinsi dan Kabupaten-kota, jadi tidak perlu ada lagi penafsiran,” jelas Khaerul di Makassar, Selasa (23/6/2015).

Namun, Khaerul mengaku KPU Sulsel masih menunggu arahan dari KPU RI, kalau keputusannya bilang diterima, maka pasti di terima dan begitu juga sebaliknya. Selain itu, terkait kesepakatan perdamaian atau islah harus segera didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran 26-28 Juli nanti. (fit)

ads

Comment