Pemkot Parepare Antisipasi Permainan Penerimaan Siswa Baru

[caption id="attachment_1989" align="aligncenter" width="686"]Wali Kota Parepare, Taufan Pawe Wali Kota Parepare, Taufan Pawe[/caption]PAREPARE, berita-sulsel.com – Pihak yang selama ini doyan ‘bermain’ dalam penerimaan siswa baru (PSB), kini harus gigit jari. Hal ini setelah Pemerintah Kota Parepare melakukan pembatasan jumlah rombongan belajar (Rombel), khususnya untuk jenjang pendidikan SMU.Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, mengatakan akan membatasi jumlah Rombel untuk SMU sebanyak 32 orang untuk setiap kelasnya.Taufan mengatakan, sistem yang diterapkan sejumlah sekolah saat ini, berpotensi membuka peluang terjadinya penerimaan siswa melalui sistem ‘Letjen’ (lewat jendela). Sejumlah sekolah di Parepare dikabarkan telah menetapkan jumlah Rombel 36 orang.Anehnya, yang dinyatakan lulus tes, kata Kadis Pendidikan Kota Parepare, Anwar Saad hanya 32 orang. Anwar menjelaskan, umumnya yang melakukan kebijakan seperti ini adalah SMU.Taufan pun mempertanyakan kriteria sekolah-sekolah dimaksud dalam menentukan empat orang siswa tambahan untuk memenuhi quota 36 orang setiap kelasnya. “Bayangkan empat orang dikali 10 kelas jumlahnya 40 orang,” kata Taufan.Menyikapi hal ini, Taufan meminta Kadis Pendidikan Kota Parepare agar segera mengeluarkan edaran pembatasan jumlah Rombel SMU. Ini dilakukan kata dia, untuk menghindari terjadinya ‘permainan’ sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.Soal apakah mekanisme test atau nilai akhir dalam menentukan kelulusan, Kadis Pendidikan Kota Parepare, Anwar Saad, mengatakan, telah ada ketentuan sistem penerimaan sisa baru, yakni didasarkan pada hasil evaluasi akhir belajar. Dalam hal inil patokannya adalah nilai ijazah.Namun demikian, tambahnya, ada juga sekolah yang menerapkan sistem nilai akhir dan test. Salah satu sekolah dimaksud adalah SMP Negeri 2 Parepare. “Saya sudah lakukan pertemuan agar dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.Ia mengungkap, untuk SMP jumlah yang diterima setiap kelas adalah 32 orang. Hal sama juga diterapkan untuk jenjang pendidikan SMK, yakni 32 orang.Anwar juga menjelaskan umur calon peserta didik, utamanya untuk SD. Kata dia, ada pengetatan dalam hal umur tersebut. Ini dilakukan untuk kepentingan si anak, karena jika umur tidak cukup maka sistem akan menolak anak tersebut ketika ujian di kelas akhir nanti.“Sekarang berlaku sistem umur. Kalau umur kurang bisa ditolak ujian. Jadi, disini yang dirugikan adalah peserta didik. Jadi tidak boleh diterima kalau umurnya belum cukup 6 tahun,” tegasnya. (ris)

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe

PAREPARE, berita-sulsel.com – Pihak yang selama ini doyan ‘bermain’ dalam penerimaan siswa baru (PSB), kini harus gigit jari. Hal ini setelah Pemerintah Kota Parepare melakukan pembatasan jumlah rombongan belajar (Rombel), khususnya untuk jenjang pendidikan SMU.

Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, mengatakan akan membatasi jumlah Rombel untuk SMU sebanyak 32 orang untuk setiap kelasnya.


Taufan mengatakan, sistem yang diterapkan sejumlah sekolah saat ini, berpotensi membuka peluang terjadinya penerimaan siswa melalui sistem ‘Letjen’ (lewat jendela). Sejumlah sekolah di Parepare dikabarkan telah menetapkan jumlah Rombel 36 orang.

Anehnya, yang dinyatakan lulus tes, kata Kadis Pendidikan Kota Parepare, Anwar Saad hanya 32 orang. Anwar menjelaskan, umumnya yang melakukan kebijakan seperti ini adalah SMU.

Taufan pun mempertanyakan kriteria sekolah-sekolah dimaksud dalam menentukan empat orang siswa tambahan untuk memenuhi quota 36 orang setiap kelasnya. “Bayangkan empat orang dikali 10 kelas jumlahnya 40 orang,” kata Taufan.

Menyikapi hal ini, Taufan meminta Kadis Pendidikan Kota Parepare agar segera mengeluarkan edaran pembatasan jumlah Rombel SMU. Ini dilakukan kata dia, untuk menghindari terjadinya ‘permainan’ sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Soal apakah mekanisme test atau nilai akhir dalam menentukan kelulusan, Kadis Pendidikan Kota Parepare, Anwar Saad, mengatakan, telah ada ketentuan sistem penerimaan sisa baru, yakni didasarkan pada hasil evaluasi akhir belajar. Dalam hal inil patokannya adalah nilai ijazah.

Namun demikian, tambahnya, ada juga sekolah yang menerapkan sistem nilai akhir dan test. Salah satu sekolah dimaksud adalah SMP Negeri 2 Parepare. “Saya sudah lakukan pertemuan agar dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia mengungkap, untuk SMP jumlah yang diterima setiap kelas adalah 32 orang. Hal sama juga diterapkan untuk jenjang pendidikan SMK, yakni 32 orang.

Anwar juga menjelaskan umur calon peserta didik, utamanya untuk SD. Kata dia, ada pengetatan dalam hal umur tersebut. Ini dilakukan untuk kepentingan si anak, karena jika umur tidak cukup maka sistem akan menolak anak tersebut ketika ujian di kelas akhir nanti.

“Sekarang berlaku sistem umur. Kalau umur kurang bisa ditolak ujian. Jadi, disini yang dirugikan adalah peserta didik. Jadi tidak boleh diterima kalau umurnya belum cukup 6 tahun,” tegasnya. (ris)

Comment