JAKARTA, berita-sulsel.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS), pada Rabu (24/6/2015) ini. Samad diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjadi Ketua KPK.
“Benar, AS ditetapkan sebagai tersangka atas perkara laporan dari KPK Watch soal dugaan penyalahgunaan wewenang. Hari ini diperiksa pukul 09.00 WIB,” ujar kuasa hukum Samad.
Saor memastikan bahwa Samad akan hadir. Pihak Samad, kata Saor, sangat menghormati proses hukum yang ada. Dalam salinan surat panggilan penyidik, Samad disangka secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada Maret dan April 2014 di Apartemen The Capital Residences kawasan SCBD, Jakarta, dan di salah satu tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait Pasal 65 juncto Pasal 36 huruf a juncto Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara yang menjerat Samad berawal dari laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Yusuf Sahide, awal 2015. Laporan itu didasarkan dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan bahwa Samad melakukan lobi politik kepada dirinya agar bisa mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2014.
“Ada oknum di pimpinan KPK yang tergoda dengan kepentingan politik menjadi cawapres atau jaksa agung,” ujar Hasto, beberapa waktu lalu.
sumber : http://goo.gl/hqs7tx
Comment