SOPPENG, berita-sulsel.com – Polres Soppeng melalui Unit khusus Sat Reskrim kembali meringkus empat orang yang diduga tersangka pelaku kasus perjudian 303 di rumah salah satu tersangka di belakang Mesjid Attaqwa, Cabbenge Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Empat tersangka tersebut langsung diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani pemeriksaan, para pelaku terduga kasus perjudian tersebut yakni. HS (38) tahun, pekerjaan swasta, alamat TKP, Hj ERN (27) Alamat Cabbenge, DNA (21) alamat cabbenge dan WIW (25) alamat TKP.
Dari hasil penangkapan bersama dengan barang bukti kartu remi, Polres Soppeng juga mengamankanuang tunai senilai Rp.182.000,
Kasi Humas Polres Soppeng Ipda Syamsuddin mengatakan, kegiatan patroli yang dilaksanakan secara rutin merupakan tindakan pencegahan gangguan Kamtibmas selama bulan ramadhan. ” Ini sebagai giat rutin, sini kami melarang segala jenis tindak perjudian dalam rangka menghadapi Pilkada akhir tahun ini,” paparnya. (fth)
Comment