
JAKARTA, berita-sulsel.com – Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka, Rabu (24/6/2015). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Ilham tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.
“Ilham Arief Sirajuddin tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (24/6/2015).
Priharsa mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Ilham sebagai tersangka. Namun, ia tidak dapat memastikan waktunya.
Secara terpisah, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Ilham mengaku tidak menerima surat panggilan dari KPK. “Kapan dipanggil? Yang ada panggilan sidang besok,” kata Johnson.
Pemeriksaan Ilham itu dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
Ilham akan menjalani sidang praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2015). Ilham kembali mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK.
KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka setelah status hukumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati pada 12 Mei 2015. (Baca Hakim Praperadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Makassar Tidak Sah)
Salah satu pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham terhadap KPK adalah bukti yang diajukan lembaga antirasuah itu tidak asli.
Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan memperlihatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.
Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp 455,25 miliar. Selain itu, ada kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi lebih dari Rp 69,31 miliar. Ada pula kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.
Sumber : http://goo.gl/3uZe2B
Comment