JAKARTA, berita-sulsel.com – Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja, Irianto Simbolon? mengungkapkan, meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.
“Paling lambat tanggal 10 Juli 2015, tapi kami menghimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan Lebaran,” kata Irianto dalam rilsis yang diterima berita-sulsel.com, Rabu (24/6/2015).
Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan himbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah. “Tiket itu kan kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah,” tegasnya.
Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan.
Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.(ris)
Comment