JAKARTA, berita-sulsel.com — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI) Kementerian Tenaga Kerja Irianto Simbolon mengatakan, perusahaan diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada H-7.
“Lebaran tanggal 18 Juli 2015, berarti paling lambat tanggal 10 Juli 2015. Pokoknya H-7,” ucap Irianto ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Malah, lanjut Irianto, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengimbau perusahaan agar lebih awal memberikan THR, yaitu dua pekan sebelum hari raya. Maksud imbauan tersebut yakni agar para pekerja bisa memanfaatkan uang THR untuk menyiapkan keperluan hari raya Idul Fitri.
“Misal membeli sesuatu dalam rangka mudik, berarti perlu tiket dan sebagainya. Kalau beli tiket lebih cepat, harganya kan lebih murah,” lanjut Irianto.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Kemenaker mencatat banyak perusahaan yang telat dalam memberikan THR. Namun, tidak ada masalah yang berarti selain keterlambatan. Sebab, Irianto mengklaim bahwa beberapa perusahaan yang telat dalam pembayaran THR sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan para pekerjanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang benar-benar tidak sanggup dalam menyediakan THR bagi karyawannya, Kemenaker mempersilakan pemberi kerja untuk mengajukan penangguhan ke Menaker.
“Syaratnya, harus ada kesepakatan dua pihak. Nanti ada bukti laporan keuangan. Akan kita periksa dan nilai apakah memang demikian adanya (tidak mampu bayar THR),” jelas Irianto.
Irianto menambahkan, yang perlu dipahami, penangguhan tersebut bukan berarti perusahaan dibebaskan dalam kewajiban memberikan THR kepada karyawannya. “Harusnya 100 persen, tapi baru sanggup 50 persen, mungkin besok bayar lagi. Itu yang kami tempuh,” ucap Irianto.
sumber : http://goo.gl/hJ5aa5
Comment