Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 Nanti

Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 Nanti

Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 Nanti

Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 Nanti
Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2016 Nanti

berita-sulsel.com – Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu telah dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, serta disaksikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6) kemarin.

Menko PMK Puan Maharani menjelaskan, bahwa pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.


Menko PMK juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan seperti dikabarkan laman setkab.go.id.

Sementara Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Ia menilai, pemberian sanksi itu merupakan hal yang lumrah.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015 yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Berikut selengkapnya:

1 Januari Tahun Baru Masehi 2016;
8 Februari Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api);
9 Maret Hari Raya Nyepi 1938;
25 Maret Wafat Yesus Kristus;
1 Mei Hari Buruh Nasional;
5 Mei Kenaikan Yesus Kristus;
5 Mei Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H);
22 Mei Hari Raya Waisak 2560;
4-5 Juli Cuti Bersama (Prakiraan);
6-7 Juli Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H);
8 Juli Cuti Bersama (Prakiraan);
17 Agustus HUT Republik Indonesia ke-71;
12 September Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H);
2 Oktober Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)
12 Desember 2016 Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H);
25 Desember Hari Raya Natal.

sumber : http://goo.gl/h4uiZA

Comment