JAKARTA, berita-sulsel.com – Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki keseriusan dalam melawan upaya pelemahan lembaganya. Terkait, belum terungkapnya rekaman dugaan kriminalisasi terhadap KPK sebagaimana dibeberkan penyidiknya Novel Baswedan.
“Konspirasi pelemahan KPK yang sempat direkam menjadi pertanyaan besar. Hal ini semakin nyata ketika di tubuh KPK sendiri pernyataannya yang diberikan berubah-ubah,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Diponegoro, Minggu (28/6).
Dia menjelaskan, Novel Baswedan dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi 25 Mei lalu membeberkan bahwa rekaman tersebut memang ada. Namun Novel berdalih tak bisa menghadirkannya karena terikat kode etik.
Menurut Alghiffari, rekaman tersebut memuat sebuah kebenaran sebagai bukti pelemahan terhadap KPK. Hanya saja, pimpinan KPK sendiri yang dinilai justru menutupinya.
“Sayangnya ditutup-tutupi sebagai bentuk penghancuran lembaga itu sendiri,” bebernya.
Karenanya, LBH Jakarta bersama pegiat anti korupsi lain meminta pimpinan KPK agar tidak menutup-nutupi rekaman yang berisi kebenaran atas skenario kriminalisasi.
“Pimpinan KPK jangan menyembunyikan rekaman itu. Hal ini bukan semata mempertaruhkan integritas mereka namun membuka kebenaran adalah bagian dari pemberantasan korupsi sendiri,” tegas Alghiffari. (rmol)
Comment