Diduga Terbitkan Ijazah Palsu, Rektor UNSAT Makassar Dipecat

[caption id="attachment_2422" align="alignleft" width="259"]Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si[/caption]MAKASSAR, berita-sulsel.com - Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan dengan menerbitkan ijazah palsu.Surat Keputusan (SK) pemecatan ini, dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar yang menaungi UNSAT Makassar, tertanggal 27 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus, Prof. DR. Hj. Rosdiana Natzir, Ph,D."Kami memberhentikan sementara Rektor UNSAT Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si karena adanya temuan ijazah yang telah dikeluarkannya dalam kurung waktu tahun 2014, ternyata tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI," jelas Kuasa Hukum, Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar, Budiman, saat menggelar jumpa pers di Kampus UNSAT, Makassar, Senin (29/6/2015).Atas tindakan tersebut, Kata Budiman, tindakan yang dilakaukan Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si telah merusak citra kampus dan bisa berdampak hukum."Ini telah mengorbankan masyarakat, karena ijazah-ijazah tersebut patut diduga dikeluarkan tanpa melalui proses tridarma perguruan tinggi yang benar dan transparan sehingga ijazah-ijazah ini kami anggap cacat hukum," tegas Budiman.Budiman menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengantongi dua ijazah yang dimaksud. Dan sementara mencari lagi karena banyaknya laporan yang diterima pihak yayasan. "Saat ini baru dua yang kami temukan, dan berasal dari Fakultas Hukum. Kedepannya kami akan mencari tahu lagi," jelasya.Budiman menjelaskan pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdatftar di PDPT. "Atas dasar inilah, kami selaku pihak Yayasan perlu memberhentikan sementara rektor, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik," jelasnya.Jika nantinya, tim investigasi ini telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, maka pihak Yasayan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Hal ini dilakukan, Kata Budiman untuk mengembalikan citra kampus UNSAT.Untuk mengisi kekekosongan jabatan rektor, pihak Yayasan telah mengangkat, Prof, DR. H. Juanda Nabawi sebagai pelaksana tugas. "Semua yang telah kami lakukan ini telah sesuai dengan prosedur dan kami tembuskan kepada Koordinator Kopertis, Wilyah IX," jelasnya.Sementara, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima SK pemberhentian sementara. Namun, ia membatah telah menerbitkan ijazah palsu atau ilegal. "Saya kira keputusan ini terlalu terburu-buru, sebab, saat ini PDPT masih melakukan perbaikan sistem data. Jangan sampai ini yang membuat beberapa mahasiswa tidak terdaftar," jelasnya.Kalaupun, betul tidak terdaftar di PDPT, kata Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si, harusnya pihak yayasan tidak langsung melakukan penghakiman terhadap rektor. Sebab, ia meyakni kalupun terjadi kesalahan maka hal teserbut ditimbulkan dari pihak fakultas."Saya sekalu Rektor pastinya tidak akan langsung menandatangi ijazah tanpa sepengetahuan Dekan dan Wakil Rektor. Terus mengapa saya sendiri yang dijadikan korban," ujar Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.Ia pun mengaku masih menyusun rencana untuk melakukan perlawanan. "Saya masih pelajari keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Yayasan," jelasnya. (ris)

Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si
Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si

MAKASSAR, berita-sulsel.com – Rektor Universitas Satria (UNSAT), Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si dipecat dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan dengan menerbitkan ijazah palsu.

Surat Keputusan (SK) pemecatan ini, dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar yang menaungi UNSAT Makassar, tertanggal 27 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus, Prof. DR. Hj. Rosdiana Natzir, Ph,D.


“Kami memberhentikan sementara Rektor UNSAT Makassar, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si karena adanya temuan ijazah yang telah dikeluarkannya dalam kurung waktu tahun 2014, ternyata tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI,” jelas Kuasa Hukum, Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar, Budiman, saat menggelar jumpa pers di Kampus UNSAT, Makassar, Senin (29/6/2015).

Atas tindakan tersebut, Kata Budiman, tindakan yang dilakaukan Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si telah merusak citra kampus dan bisa berdampak hukum.

“Ini telah mengorbankan masyarakat, karena ijazah-ijazah tersebut patut diduga dikeluarkan tanpa melalui proses tridarma perguruan tinggi yang benar dan transparan sehingga ijazah-ijazah ini kami anggap cacat hukum,” tegas Budiman.

Budiman menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengantongi dua ijazah yang dimaksud. Dan sementara mencari lagi karena banyaknya laporan yang diterima pihak yayasan. “Saat ini baru dua yang kami temukan, dan berasal dari Fakultas Hukum. Kedepannya kami akan mencari tahu lagi,” jelasya.

Budiman menjelaskan pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdatftar di PDPT. “Atas dasar inilah, kami selaku pihak Yayasan perlu memberhentikan sementara rektor, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik,” jelasnya.

Jika nantinya, tim investigasi ini telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, maka pihak Yasayan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Hal ini dilakukan, Kata Budiman untuk mengembalikan citra kampus UNSAT.

Untuk mengisi kekekosongan jabatan rektor, pihak Yayasan telah mengangkat, Prof, DR. H. Juanda Nabawi sebagai pelaksana tugas. “Semua yang telah kami lakukan ini telah sesuai dengan prosedur dan kami tembuskan kepada Koordinator Kopertis, Wilyah IX,” jelasnya.

Sementara, Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah menerima SK pemberhentian sementara. Namun, ia membatah telah menerbitkan ijazah palsu atau ilegal. “Saya kira keputusan ini terlalu terburu-buru, sebab, saat ini PDPT masih melakukan perbaikan sistem data. Jangan sampai ini yang membuat beberapa mahasiswa tidak terdaftar,” jelasnya.

Kalaupun, betul tidak terdaftar di PDPT, kata Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si, harusnya pihak yayasan tidak langsung melakukan penghakiman terhadap rektor. Sebab, ia meyakni kalupun terjadi kesalahan maka hal teserbut ditimbulkan dari pihak fakultas.

“Saya sekalu Rektor pastinya tidak akan langsung menandatangi ijazah tanpa sepengetahuan Dekan dan Wakil Rektor. Terus mengapa saya sendiri yang dijadikan korban,” ujar Prof, DR. H. Muh. Tahir Malik, M.Si saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ia pun mengaku masih menyusun rencana untuk melakukan perlawanan. “Saya masih pelajari keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Yayasan,” jelasnya. (ris)


Comment