[caption id="attachment_2494" align="alignleft" width="427"] Pelantikan 46 Kepsek Parepare Disoal[/caption]PAREPARE, berita-sulsel.com – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe tak tinggal diam menyikapi munculnya sejumlah sorotan dalam pelantikan puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) pada Jumat, 26 Juni pekan lalu. Taufan menegaskan tak ada persoalan dengan pelantikan 46 Kepsek yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Parepare itu.Ini disampaikan Taufan disela-sela pelantikan Kepsek SD dan Kepsek SMK Kosgoro di Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 29 Juni. “Kemarin (Jumat, tanggal 26 Juni,red) SK yang saya tanda tangan saya baca baik-baik. Tidak ada itu ada kepala sekolah dua orang di satu sekolah,” kata Taufan.Pernyataan ini disampaikan Taufan menyusul munculnya pemberitaan bahwa ada sekolah yang memiliki dua nahkoda, pasca pelantikan yang dilakukannya pada Jumat pekan lalu.Munculnya penafsiran bahwa setiap kepala sekolah yang dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru, tidak boleh menjadi guru di sekolah yang sebelumnya dipimpinnya, dinilai Taufan adalah sesuatu yang wajar. Namun dia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tak ada dasarnya. “Saya buka-buka Permendinas 28 tahun 2010, tidak ada soal itu. Harus dipahami filosofi jabatan kepala sekolah yang pada prinsipnya hanya merupakan tugas tambahan. Kepala sekolah itu tidak dibawah mati, tidak melekat terus. Sekali menjadi kepala sekolah, mau terus jadi kepala sekolah sampai pensiun,” tegas Taufan lagi.Taufan menjelaskan, pemahaman yang keliru tersebut penting diluruskan. Karena itu, kata dia, dalam SK (Surat Keputusan) pengkatan 46 Kepsek pada Jumat pekan lalu, dengan tegas dia mencantumkan klausula bahwa pengangkatan jabatan kepala sekolah hanya empat tahun.Sebelumnya, kata dia, tidak ada angka empat tahun tersebut. Jadinya, ada kepsek seenaknya mau terus jadi kepala sekolah hingga pensiun. Padahal, kata dia, telah jelas aturannya dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.Meski demikian, ia tak menampik jika ada persoalan dalam proses pelantikan 46 Kepsek pekan lalu. Khususnya kata Taufan, adanya lima jabatan kepsek pada jenjang pendidikan sekolah dasar yang kosong. Soal ini, Taufan menyatakan dapat memaklumi mengingat pejabat tertinggi di dinas pendidikan saat ini, yakni H Anwar Saad adalah orang baru. Ia kata Taufan masih butuh adaptasi dan konsolidasi.“Kalau saja situasinya normal pasti saya bereaksi, karena saya pandang kerja-kerja pemerintahan itu tidak boleh ada kekeliruan, walaupun setiap keputusan wali kota itu ditutup dengan klausul apa bila keputusan itu dikemudian hari ternyata ada kekeliruan, maka dapat diperbaiki kembali,” katanya.Kadis Pendidikan Kota Parepare, H Anwar Saad, ditemui usai pelantikan, mengatakan, pelantikan lima Kepsek SD dan satu orang Kepsek SMK Kogoro, Senin 29 Juni, kemarin adalah merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mengisi jabatan Kepsek yang masih kosong.Perihal bahwa ada sekolah dua kepada sekolahnya dua, dibantah oleh Anwar. “Tida ada itu, tetap kepala sekolah SD 33 yang kemarin (Jumat tanggal 26) yang dilantik, itu yang mengisi. Sedangkan yang diganti itu sekarang juga sudah dilantik sebagai kepala sekolah, jadi tidak ada doble,” tagasnya.Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ini, juga menjelaskan, proses pengangkatan Kepsek yang dilaksanakan Pemerintah Kota Parepare sudah ada mekanismenya. Sama Taufan, Anwar menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010.Anwar menegaskan, masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun, dan dalam perjalanan sebagai kepala sekolah dalam dua tahun bisa saja dilakukan evaluasi untuk dilakukan pergantian. Bila dinilai berhasil, Kepsek tersebut memungkinkan diangkat kembali.Dengan catatan kata dia, kinerja yang bersangkutan bagus. “Jadi, dinilai kinerjanya, kalau memang umpamanya kinerjanya bagus, tentu dipertimbangkan untuk diberi kesempatan untuk kedua kalinya.” katanya.Begitu pula kata dia, bila sudah dua kali menjadi Kepsek, namun tetap dinilai istimewa dan berprestasi, maka Kepsek bersangkutan dapat tetap diberi jabatan namun harus dipindah ke sekolah lain yang kualitasnya lebih di bawah.“Jadi, tidak ada kesalahan. Jadi yah tadinya kepala sekolah unggul baru pindah ke sekolah yang tidak unggul, itu wajar-wajar saja. itu sudah penghargaan, yaitu penghargaan bahwa anda masih diberi peluang mengingat masa kerjanya sudah dua periode,” papar Anwar. (ris)
PAREPARE, berita-sulsel.com – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe tak tinggal diam menyikapi munculnya sejumlah sorotan dalam pelantikan puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) pada Jumat, 26 Juni pekan lalu. Taufan menegaskan tak ada persoalan dengan pelantikan 46 Kepsek yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Parepare itu.
Ini disampaikan Taufan disela-sela pelantikan Kepsek SD dan Kepsek SMK Kosgoro di Kantor Wali Kota Parepare, Senin, 29 Juni. “Kemarin (Jumat, tanggal 26 Juni,red) SK yang saya tanda tangan saya baca baik-baik. Tidak ada itu ada kepala sekolah dua orang di satu sekolah,” kata Taufan.
Pernyataan ini disampaikan Taufan menyusul munculnya pemberitaan bahwa ada sekolah yang memiliki dua nahkoda, pasca pelantikan yang dilakukannya pada Jumat pekan lalu. Munculnya penafsiran bahwa setiap kepala sekolah yang dikembalikan kepada jabatan fungsionalnya sebagai guru, tidak boleh menjadi guru di sekolah yang sebelumnya dipimpinnya, dinilai Taufan adalah sesuatu yang wajar. Namun dia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tak ada dasarnya.
“Saya buka-buka Permendinas 28 tahun 2010, tidak ada soal itu. Harus dipahami filosofi jabatan kepala sekolah yang pada prinsipnya hanya merupakan tugas tambahan. Kepala sekolah itu tidak dibawah mati, tidak melekat terus. Sekali menjadi kepala sekolah, mau terus jadi kepala sekolah sampai pensiun,” tegas Taufan lagi.
Taufan menjelaskan, pemahaman yang keliru tersebut penting diluruskan. Karena itu, kata dia, dalam SK (Surat Keputusan) pengkatan 46 Kepsek pada Jumat pekan lalu, dengan tegas dia mencantumkan klausula bahwa pengangkatan jabatan kepala sekolah hanya empat tahun.
Sebelumnya, kata dia, tidak ada angka empat tahun tersebut. Jadinya, ada kepsek seenaknya mau terus jadi kepala sekolah hingga pensiun. Padahal, kata dia, telah jelas aturannya dalam Permendiknas Nomor 28 tahun 2010.
Meski demikian, ia tak menampik jika ada persoalan dalam proses pelantikan 46 Kepsek pekan lalu. Khususnya kata Taufan, adanya lima jabatan kepsek pada jenjang pendidikan sekolah dasar yang kosong.
Soal ini, Taufan menyatakan dapat memaklumi mengingat pejabat tertinggi di dinas pendidikan saat ini, yakni H Anwar Saad adalah orang baru. Ia kata Taufan masih butuh adaptasi dan konsolidasi.
“Kalau saja situasinya normal pasti saya bereaksi, karena saya pandang kerja-kerja pemerintahan itu tidak boleh ada kekeliruan, walaupun setiap keputusan wali kota itu ditutup dengan klausul apa bila keputusan itu dikemudian hari ternyata ada kekeliruan, maka dapat diperbaiki kembali,” katanya.
Kadis Pendidikan Kota Parepare, H Anwar Saad, ditemui usai pelantikan, mengatakan, pelantikan lima Kepsek SD dan satu orang Kepsek SMK Kogoro, Senin 29 Juni, kemarin adalah merupakan bagian dari upaya pemerintah kota mengisi jabatan Kepsek yang masih kosong.
Perihal bahwa ada sekolah dua kepada sekolahnya dua, dibantah oleh Anwar. “Tida ada itu, tetap kepala sekolah SD 33 yang kemarin (Jumat tanggal 26) yang dilantik, itu yang mengisi. Sedangkan yang diganti itu sekarang juga sudah dilantik sebagai kepala sekolah, jadi tidak ada doble,” tagasnya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah ini, juga menjelaskan, proses pengangkatan Kepsek yang dilaksanakan Pemerintah Kota Parepare sudah ada mekanismenya. Sama Taufan, Anwar menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010.
Anwar menegaskan, masa jabatan kepala sekolah hanya empat tahun, dan dalam perjalanan sebagai kepala sekolah dalam dua tahun bisa saja dilakukan evaluasi untuk dilakukan pergantian. Bila dinilai berhasil, Kepsek tersebut memungkinkan diangkat kembali.
Dengan catatan kata dia, kinerja yang bersangkutan bagus. “Jadi, dinilai kinerjanya, kalau memang umpamanya kinerjanya bagus, tentu dipertimbangkan untuk diberi kesempatan untuk kedua kalinya.” katanya.
Begitu pula kata dia, bila sudah dua kali menjadi Kepsek, namun tetap dinilai istimewa dan berprestasi, maka Kepsek bersangkutan dapat tetap diberi jabatan namun harus dipindah ke sekolah lain yang kualitasnya lebih di bawah.
“Jadi, tidak ada kesalahan. Jadi yah tadinya kepala sekolah unggul baru pindah ke sekolah yang tidak unggul, itu wajar-wajar saja. itu sudah penghargaan, yaitu penghargaan bahwa anda masih diberi peluang mengingat masa kerjanya sudah dua periode,” papar Anwar. (ris)
Comment