Kadispenda Sulsel Ancam Sita Kendaraan yang Pajaknya Menunggak

[caption id="attachment_2582" align="alignleft" width="290"]Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina[/caption]MAAKASSAR, berita-sulsel.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya Pemprov Sulsel melalui kebijakan barunya akan menerapkan sistem penyitaan kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, sistem penyitaan kendaraan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Gubernur yang saat ini dalam proses pengusulan.Jika raperda ini disahkan maka pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya. Mekanismenya, akan dilayangkan surat teguran pertama sampai ketiga dengan jangka waktu masing-masing tiga bulan.Jika masih diabaikan, maka akan diberi surat penagihan paksa dan selanjutnya kendaraan akan disita. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.Toutoto TR menambahkan, pihaknya lebih memilih menyita kendaraan bermotor daripada menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Jika penyitaan hanya STNK, kendaraan tersebut masih bisa digunakan.Pemilik pertama kendaraan  lanjut Tautoto, berkewajiban menyelesaikan tunggakan pajaknya, meskipun kendaraannya sudah dijual kepada orang lain. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar meneliti pajak kendaraan sebelum membeli kendaraan bekas dengan mendatangi kantor Samsat setempat. (ris)

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina

MAAKASSAR, berita-sulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau kepada seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pasalnya Pemprov Sulsel melalui kebijakan barunya akan menerapkan sistem penyitaan kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov. Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, sistem penyitaan kendaraan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Gubernur yang saat ini dalam proses pengusulan.


Jika raperda ini disahkan maka pemprov memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya. Mekanismenya, akan dilayangkan surat teguran pertama sampai ketiga dengan jangka waktu masing-masing tiga bulan.

Jika masih diabaikan, maka akan diberi surat penagihan paksa dan selanjutnya kendaraan akan disita. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Toutoto TR menambahkan, pihaknya lebih memilih menyita kendaraan bermotor daripada menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Jika penyitaan hanya STNK, kendaraan tersebut masih bisa digunakan.

Pemilik pertama kendaraan  lanjut Tautoto, berkewajiban menyelesaikan tunggakan pajaknya, meskipun kendaraannya sudah dijual kepada orang lain. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar meneliti pajak kendaraan sebelum membeli kendaraan bekas dengan mendatangi kantor Samsat setempat. (ris)

Comment