berita-sulsel.com – Kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Panjaitan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan manipulasi dalam jawaban mereka terhadap permohonan praperadilan kedua kliennya untuk kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar. Jawaban itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/7) kemarin.
Menurut Johnson, ada dua unsur manipulasi tersebut. Pertama, dalam jawaban yang dibacakan jaksa KPK Zainal Abidin, pada poin 6, KPK mengaku belum pernah menetapkan IAS sebagai tersangka. I
KPK menganggap bahwa sprindik tertanggal 5 Juni meski sudah menuliskan Ilham sebagai tersangka, tapi substansinya baru dugaan atau diduga tersangka. Masih di dalam eksepsinya, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka itu patokannya kalau sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Sprindik itu juga bukan keputusan penetapan Ilham sebagai tersangka, tapi hanya menjadi pelengkap administrasi atau surat tugas yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK,” sebut KPK dalam jawaban tersebut.
“Ini adalah kebohongan. Karena sprindik ini menjadi acuan untuk memeriksa saksi-saksi seperti Hamzah Ahmad, dan jelas disebutkan dalam surat tersebut untuk kepentingan Ilham sebagai tersangka,” tegas Johnson.
Anehnya lagi, menurut Johnson, Ilham sendiri belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi saksi-saksinya sudah diperiksa untuk kepentingan proses hukum bersangkutan sebagai tersangka.
“Ini terang-terangan sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ini juga artinya manipulasi lainnya,” tambah kuasa hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail.
Manipulasi berikutnya, sebut Aliyas, dalam jawaban tersebut, KPK berdalih tidak perlu melaksanakan perintah putusan praperadilan pertama yang memerintahkan komisi antirasuah itu memulihkan hak-hak pemohon, baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya. Alasan KPK, setelah praperadilan memenangkan Ilham, hak tersebut telah dipenuhi seketika.
Ini juga manipulasi menurut Aliyas, karena perintah hakim praperadilan adalah KPK yang melakukan pemulihan itu, bukan putusan tersebut.
“Putusan praperadilan ini juga diinjak-injak dengan tegas oleh KPK karena bukannya memulihkan, malah menerbitkan sprindik baru. Ini adalah bukti KPK melanggar hak azasi Ilham dan sangat sewenang-wenang atas nama lembaganya,” tambah Aliyas lagi.
Kuasa hukum Ilham lainnya, Nasiruddin Pasigai menilai KPK memang sangat tidak menghargai institusi atau lembaga pengadilan.
“Bukan hanya terang-terangan tidak menjalankan putusan praperadilan pertama, pada proses peaperadilan kedua ini, KPK juga menujukkan rasa tidak hormatnya pada lembaga pengadilan dengan tetap memaksakan memanggil paksa Ilham. Enggan menunggu prosea praperadila. berlangsung,” tegas Nasiruddin Pasigai. (rmol)
Comment