Disdik Sulsel Kecam Maraknya Isu Pungli dan Letjen

[caption id="attachment_1258" align="alignleft" width="434"]Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba[/caption]MAKASSAR, berita-sulsel.com -  Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sekolah negeri kerap diwarnai kecurangan-kecurangan. Selain indikasi pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan oleh sekolah, fenomena masuk lewat jendela (letjen) juga kerap terjadi.Persoalan-persoalan itu menimbulkan keprihatinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba. Menurut dia, pihaknya secara tegas melarang praktik-praktik pungli dan letjen di sekolah-sekolah. Namun tetap saja ada sekolah yang tidak mengindahkan peraturan.Terkait pungli misalnya, sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang melarang dengan tegas sekolah membebankan pungutan tidak jelas kepada siswa."Kami sudah buat edaran ke bupati untuk mengingatkan sekolah tidak melakukan pungutan. Sudah ada edaran gubernur," jelasnya di Makassar belum lama ini. Jika ada yang ditemukan, pihaknya akan mengeluarkan sanksi yang tegas, khususnya bagi kepala sekolah. Seperti yang terjadi belum lama ini, ketika ditemukan indikasi pungli di SMKN 1 Sulsel.Menurut Salam, pihaknya langsung memberikan teguran baik tertulis maupun tidak tertulis.  Selain itu, pungutan yang dibebankan kepada siswa juga secara tegas diminta untuk dikembalikan.Namun dia mengatakan, berdasarkan laporan  dari SMKN 1 Sulsel,  pungutan dibebankan ke siswa karena sekolah tidak bisa mengakomodir sejumlah kebutuhan sekolah. Sekolah kejuruan itu hingga kini belum memperoleh dana pendidikan gratis dari pemerintah provinsi. Dana BOS juga baru dua tahun dinikmati. Disdik Sulsel berjanji akan mengupayakan tahun depan sudah memperoleh dana pendidikan gratis."Pihak sekolah juga sudah berjanji mengembalikan dana yang diambil dari calon siswa," kata Salam.Terkait fenomena lewat jendela (letjen) yang populer saat-saat penerimaan siswa baru, Salam menjelaskan, sebenarnya itu terjadi karena keinginan orang tua siswa yang memaksakan anaknya bisa masuk ke sekolah negeri, khususnya di sekolah unggulan. "Itu kadang membuat kepala sekolah dilema," jelasnya.Kendati penerimaan siswa baru sudah dilakukan secara online agar transparan, namun masih saja ada celah yang bisa digunakan orang tua siswa dan oknum calo untuk bermain."Kami sangat prihatin. Ramai-ramai paksakan diri masukkan anak di sekolah unggulan padahal nilainya tidak memenuhi standar. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan tidak bisa mengikuti pelajaran yang agak berat," jelasnya.Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang menginstruksikan untuk memecat kepala sekolah (kasek) yang melakukan pungutan liar kepada siswa baru di luar ketentuan. Agus mengatakan sekolah yang menarik pungutan untuk program pendidikan gratis harus dikenakan sanksi tegas kepada Kasek, karena dianggap telah membiarkan tindakan tersebut terjadi di sekolah.Menurut Agus, pungutan di sekolah tidak diperbolehkan karena sekolah telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan dana dari program pendidikan gratis yang diberikan Pemprov Sulsel setiap tahunnya di seluruh sekolah di daerah ini dengan porsi yang berbeda. (ris)

Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba
Pelaksana tugas Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba

MAKASSAR, berita-sulsel.com –  Penerimaan Siswa Baru (PSB) di sekolah negeri kerap diwarnai kecurangan-kecurangan. Selain indikasi pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan oleh sekolah, fenomena masuk lewat jendela (letjen) juga kerap terjadi.

Persoalan-persoalan itu menimbulkan keprihatinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba. Menurut dia, pihaknya secara tegas melarang praktik-praktik pungli dan letjen di sekolah-sekolah. Namun tetap saja ada sekolah yang tidak mengindahkan peraturan.


Terkait pungli misalnya, sudah ada peraturan gubernur (pergub) yang melarang dengan tegas sekolah membebankan pungutan tidak jelas kepada siswa.

“Kami sudah buat edaran ke bupati untuk mengingatkan sekolah tidak melakukan pungutan. Sudah ada edaran gubernur,” jelasnya di Makassar belum lama ini.

Jika ada yang ditemukan, pihaknya akan mengeluarkan sanksi yang tegas, khususnya bagi kepala sekolah. Seperti yang terjadi belum lama ini, ketika ditemukan indikasi pungli di SMKN 1 Sulsel.

Menurut Salam, pihaknya langsung memberikan teguran baik tertulis maupun tidak tertulis.  Selain itu, pungutan yang dibebankan kepada siswa juga secara tegas diminta untuk dikembalikan.

Namun dia mengatakan, berdasarkan laporan  dari SMKN 1 Sulsel,  pungutan dibebankan ke siswa karena sekolah tidak bisa mengakomodir sejumlah kebutuhan sekolah. Sekolah kejuruan itu hingga kini belum memperoleh dana pendidikan gratis dari pemerintah provinsi.

Dana BOS juga baru dua tahun dinikmati. Disdik Sulsel berjanji akan mengupayakan tahun depan sudah memperoleh dana pendidikan gratis.”Pihak sekolah juga sudah berjanji mengembalikan dana yang diambil dari calon siswa,” kata Salam.

Terkait fenomena lewat jendela (letjen) yang populer saat-saat penerimaan siswa baru, Salam menjelaskan, sebenarnya itu terjadi karena keinginan orang tua siswa yang memaksakan anaknya bisa masuk ke sekolah negeri, khususnya di sekolah unggulan. “Itu kadang membuat kepala sekolah dilema,” jelasnya.

Kendati penerimaan siswa baru sudah dilakukan secara online agar transparan, namun masih saja ada celah yang bisa digunakan orang tua siswa dan oknum calo untuk bermain.

“Kami sangat prihatin. Ramai-ramai paksakan diri masukkan anak di sekolah unggulan padahal nilainya tidak memenuhi standar. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan tidak bisa mengikuti pelajaran yang agak berat,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang menginstruksikan untuk memecat kepala sekolah (kasek) yang melakukan pungutan liar kepada siswa baru di luar ketentuan.

Agus mengatakan sekolah yang menarik pungutan untuk program pendidikan gratis harus dikenakan sanksi tegas kepada Kasek, karena dianggap telah membiarkan tindakan tersebut terjadi di sekolah.

Menurut Agus, pungutan di sekolah tidak diperbolehkan karena sekolah telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan dana dari program pendidikan gratis yang diberikan Pemprov Sulsel setiap tahunnya di seluruh sekolah di daerah ini dengan porsi yang berbeda. (ris)

Comment