[caption id="attachment_2651" align="alignleft" width="450"] Pemkab Maros Gandeng Bidang Hukum Kejaksaan[/caption]MAROS, berita-sulsel.com – Pemkab Maros dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kerjasama bidang hukum di ruang rapat Bupati Maros, belum lama ini. Kerjasama tersebut adalah penanganan kasus perdata dan tata usaha negara. Dalam MoU tersebut, Pemkab Maros bisa meminta pendapat atau pandangan hukum perdata dan tata usaha negara pada Kejari Maros baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (litigasi dan litigasi).“Setelah melakukan kerjasama ini, Pemkab Maros bisa meminta bantuan hukum atau konsultasi hukum pada Kejari dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejari Maros M Farhan.Pemkab Maros juga bisa meminta legal opini terkait penyusunan Perda atau produk hukum lainnya serta masalah hukum lainnya. Ia menegaskan, kerjasama ini hanya terbatas pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, kasus pidana tidak masuk dalam MoU ini.Sementara Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan kerja sama ini telah berlangsung selama dua tahun dan MoU tersebut merupakan perpanjangan kerjasama tahun sebelumnya.Kejari Maros juga akan membantu Pemkab Maros dalam penanganan tunggakan pajak perusahaan-perusahaan yang berada di Maros., termasuk menagih perusahaan bandel tidak mau bayar pajak.Selanjutnya, Pemkab Maros membuka unit khusus untuk melayani warga yang ingin melakukan konsultasi hukum, yakni Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) tersebut buka setiap hari setiap jam kantor. (ris)
MAROS, berita-sulsel.com – Pemkab Maros dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kerjasama bidang hukum di ruang rapat Bupati Maros, belum lama ini.
Kerjasama tersebut adalah penanganan kasus perdata dan tata usaha negara. Dalam MoU tersebut, Pemkab Maros bisa meminta pendapat atau pandangan hukum perdata dan tata usaha negara pada Kejari Maros baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (litigasi dan litigasi).
“Setelah melakukan kerjasama ini, Pemkab Maros bisa meminta bantuan hukum atau konsultasi hukum pada Kejari dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara,” kata Kepala Kejari Maros M Farhan.
Pemkab Maros juga bisa meminta legal opini terkait penyusunan Perda atau produk hukum lainnya serta masalah hukum lainnya. Ia menegaskan, kerjasama ini hanya terbatas pada penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, kasus pidana tidak masuk dalam MoU ini.
Sementara Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan kerja sama ini telah berlangsung selama dua tahun dan MoU tersebut merupakan perpanjangan kerjasama tahun sebelumnya.
Kejari Maros juga akan membantu Pemkab Maros dalam penanganan tunggakan pajak perusahaan-perusahaan yang berada di Maros., termasuk menagih perusahaan bandel tidak mau bayar pajak.
Selanjutnya, Pemkab Maros membuka unit khusus untuk melayani warga yang ingin melakukan konsultasi hukum, yakni Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) tersebut buka setiap hari setiap jam kantor. (ris)
Comment