Panggilan Ketiga KPK untuk Ilham Arief Sirajuddin

Panggilan Ketiga KPK untuk Ilham Arief Sirajuddin

Panggilan Ketiga KPK untuk Ilham Arief Sirajuddin
Ilham Arief Sirajuddin

JAKARTA, berita-sulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Dia akan diperiksa dalam dugaan korupsi pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).


Panggilan terhadap Ilham Arief merupakan yang ketiga kalinya usai ditetapkan kembali menjadi tersangka pada 10 Juni 2015. Namun, dalam dua panggilan sebelumnya dirinya tak pernah datang untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pengacara Ilham Arief, Robinson memastikan Ilham tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin ini. Hal ini lantaran Ilham masih harus menjalani medical checkup di National University Hospital, Singapura.

“Awalnya, demi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, klien kami mempercepat jadwal pemeriksaan ke tanggal 2 Juli yang sebelumnya tanggal 3 Juli,” kata Pengacara Ilham Arief, Robinson dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu 6 Juli 2015 malam.

Menurut dia, setelah berkonsultasi dengan dokter di rumah sakit, Ilham diminta untuk kembali menjalani pemeriksaan tulang pada Senin 6 Juli ini. Sementara pada Selasa 7 Juli, dia harus mengikuti pemeriksaan lambung dan jantung.

Tim penasihat hukum, kata dia, telah melayangkan surat klarifikasi ke KPK. Robinson menegaskan, Ilham tak punya niatan untuk menghalangi proses penyidikan kasus yang menjeratnya. Dia meyakinkan, kliennya justru siap bekerja sama dengan KPK.

“Untuk itu, kami berharap, penyidik KPK berkenan untuk memanggil klien kami setelah merampungkan medical checkup yang diperkirakan selesai pada Kamis (9 Juli),” jelas Robinson.

Dalam kasus ini, Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Comment