Kopertis IX Sulawesi Diskusikan Jual Beli Ijazah

Kopertis IX Sulawesi Diskusikan Jual Beli Ijazah

Kopertis IX Sulawesi Diskusikan Jual Beli Ijazah

Kopertis IX Sulawesi Diskusikan Jual Beli Ijazah
Prof.Dr.Ir.Andi Niartiningsih, MP

berita-sulsel.com – Pimpinan PTS Kopertis IX Sulawesi, terkhusus di Sulsel, Selasa sore, 7 Juli 2015 di kantor Jl. Bung Tamalanrea Makassar, menggelar temu ilmiah dirangkain dengan buka puasa bersama.

Temu ilmiah ini mengusung tema, Fenomena Jual Beli Ijazah di Era Persaingan Global, menampilkan nara sumber Kordinator Kopertis IX Sulawesi, Prof.Dr.Ir.Andi Niartiningsih, MP serta Kapolda Sulsel diwakili salah seorang stafnya.


Prof Andi Niar tampil dengan materi berjudul, Kebijakan Kopertis IX tentang Ijazah Palsu dengan moderator, Prof.Dr.Andi Muin Fahmal, SH, MH. Turut hadir Sekpel Kopertis IX Sulawesi, Dr.Hawignyo, MM.

Dijelaskan, ijazah palsu muncul karena lemahnya integritas akademik serta ketidakjujuran civitas akademika. “Ijazah dikategorikan palsu, jika ijazah tersebut diterbitkan perguruan tinggi yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah diatur pada regulasi dalam dunia pendidikan tinggi,” tandas mantan Dekan Fakultas Perikanan UNHAS ini.

Selain itu ijazah palsu juga muncul karena praktek oknum mengatasnamakan perguruan tinggi serta tandatangan pada ijazah dari pejabat berwenang dari kampus bersagkutan, juga dipalsukan. “Ada juga praktek ijazah palsu diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang tidak punya izin penyelenggaraan dari pemerintah,” tegas salah seorang asesor BAN-PT ini.

Menghindar dari praktek ijazah palsu, maka syarat utamanya adalah mematuhi aturan serta konsisten dengan aturan dan regulasi dalam dunia pendidikan tinggi. “Kopertis selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah melakukan fungsi pengawasan, pengendalian dan pembinaan,” ungkap wanita kelahiran Sinjai ini.

Pengawasan PTS oleh Kopertis dilakukan dengan melakukan monitoring, verifikasi fisik dan pelaporan proses akademik. Data base Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). “Lewat PDPT masyatakat dapat mengakses dan mendapatkan informasi operasional status PTS bersagkutan,”kata doktor ilmu perikanan PPs-UNHAS ini.

Sektor pengendalian, dengan melakukan klarifikasi dengan pimpinan PTS, memberi teguran dan peringatan bila ada pengaduan dari masyarakat. Melakukan sidak ke PTS serta menonaktifkan PDPT sementara. “Pembinaan diberikan dalam bentuk pemberian bantua beasiswa S2 dan S3, bantuan hibah kepada institusi serta pelatihan peningkatan kualitas dan keterampilan para dosen,”kata Andi Niar.

Comment