
berita-sulsel.com – Media diingatkan untuk taat pada kode etik jurnalistik dan patuh pada Undang-Undang.
Pengamat Komunikasi Politik, Karyono Wibowo, mengatakan peran pers tidak hanya memberi informasi yang benar sesuai fakta tetapi mengemban kewajiban mendidik masyarakat sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi.
“Ini artinya dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers harus mengedepankan prinsip demokrasi dan asas keadilan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
“Kebebasan pers tidak semestinya diselewengkan dan disalahgunakan tetapi dimanfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” sambung dia.
Pernyataan Waryono itu disampaikan terkait pemberitaan Majalah Tempo yang dipermasalahkan Direksi Telkom.
Sebelumnya, Direksi Telkom dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada medio Juni lalu menyatakan telah mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers karena dianggap merugikan operator pelat merah itu terkait pemberitaan dalam aksi korporasi monetisasi Mitratel.
Dalam Risalah Penyelesaian pengaduan Telkom terhadap Majalah Berita tersebut Dewan Pers menilai berita yang dikeluarkan melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Telkom pun telah memanfaatkan hak jawab di Majalah Berita itu pada Senin (6/7) kemarin.
Senada dengan Waryono, dosen Komunikasi Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menyatakan sebagai salah satu pilar demokrasi, media sangat penting posisinya karena bisa menggiring dan membangun opini.
Oleh karenanya dalam setiap pemberitaan hendaknya media fair, adil dan jujur. Bukan menghakimi.
“Jangan sampai berita yang belum di cek and ricek langsung dimuat. Apalagi bila berita itu menyangkut hal sensitif yang bisa merugikan orang atau pihak lain. Jadi kebebasan pers itu, kebebasan yang bertanggung jawab. Bukan kebebasan sebebas-bebasnya,” tegasnya.
Comment