MAKASSAR, berita-sulsel.com – Dialog Percepatan Penetapan Hutan Adat dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Dialog Percepatan Penetapan Hutan Adat ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo. Direktur Fasilitas Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Egi Sugiharto, mengungkapkan jika status tanah adat tetap menjadi bagian NKRI.”Tanah yang menjadi tanah adat tetapi Negara memerlukan maka akan dibicarakan lagi,”ungkapnya.
Edi Sugiharto juga mengungkapkan jika hutan adat menghormati aturan Negara dan sebaliknya negara mempertimbangkan hutan adat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Selatan, Ir. H. Syukri Mattinetta membeberkan jika Ranperda Hukum Adat Kajang sudah disusun. “Ranperda sudah disusun mengenai pengakuan, pengukuhan dan perlindungan hutan adat Kajang,”ujarnya.
Pengakuan hukum bagi wilayah adat memberikan kesempatan melaksanakan hak mereka dan diatur dalam pengakuan hukum. Hal ini menjadi bagian utama peningkatan kesejahteraan.
Di wilayah Indonesia Timur, wilayah yang diajukan sebagai model percepatan pengakuan wilayah adat, diantaranya Masyarakat Adat Seko Luwu Utara, Ammatoa Kajang Bulukumba, To Marena Sigi, Wana Posangke Morowali Utara, Kampong Muluy Paser.
Syahrul dalam sambutannya mengatakan setuju dengan adanya undang-undang mengenai hutan adat, hutan itu tidak boleh dijual dan pengaturannya harus ketat.
“Kita harus memelihara hutan agar hidup, hutan itu harus bisa jadi penghasilan bagi masyarakat,”ungkap Syahrul. (ris)
Comment