Pemprov Selesaikan 180 Hektar Hutan Bermasalah

[caption id="attachment_2416" align="alignleft" width="418"]Pemprov Selesaikan 180 Hektar Hutan Bermasalah Pemprov Selesaikan 180 Hektar Hutan Bermasalah[/caption]MAKASSAR, berita-sulsel.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional RI tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada dikawasan Hutan.Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan sosialisasi tentang penyelesaian, penguasaan tanah sangat penting untuk mengetahui substansi aturan, khususnya dalam menjaga kelestarian hutan.“Kawasan hutan tetap harus diatur, yang mana kawasan industri dan yang mana hutan masyarakat, seperti di Bulukumba yang masyarakatnya menjaga hutan,”ujarnya."Ini menjadi penting, dan kami terus ingin mendapat petunjuk dari menteri-menteri terkait, karena awal masalah pertanahan salah satunya adalah karena kurangnya sosialisasi aturan, dan kurangnya pengawasan sehingga ini menjadi penting untuk mencegah penyimpangan yang terjadi," kata Syahrul.Ia menambahkan, dari hutan kita dapat air, ekosistem akan terjaga, untuk itu pemahaman tentang aturan sangat urgent dan bagaimana aturan itu tidak tumpang tindih antara satu departemen dengan departemen lain, juga jadi penentu dan mengawal di daerah.Lanjutnya, di Sulsel sendiri memiliki hutan 2,7 juta hektare dan luas 4,5 juta lebih, yang berarti hampir setengahnya adalah kawasan hutan. Bagaimana menjaga, bertanggung jawab, dan bagaimana koordinasi kelembagaannya, itu semua menjadi penentu."Kita memiliki 2,7 juta hektare hutan yang bersoal ada 180 ribu hektar areal hutan, yang diklaim masih de jure atau ketentuannya masih masuk areal hutan tetapi rakyat sudah ada yang disana. Misalkan di Malino, dan itulah yang harus dijabarkan dalam aturannya seperti apa, tapi saya piker. Kita salah satu provinsi yang terbaik dalam menjaga dan mengelola hutan dibandingkan dengan provinsi lain,”jelasnya.Dalam Lima tahun terakhir kita tanam pohon 169 juta, yang tersebar di Sulsel diantaranya ada 9 ribu coklat, yang bulan Agustus nanti disiapkan ekspor," terang Syahrul.Oleh karena itu sosialisasi dari Kementerian Agraria, Kmenterian Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanahan, KPK, Wagub Sultra, menjadi bagian yang sangat dibutuhkan, sehingga ada masing-masing berkomitmen.Sementara itu, Muh Said, Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan rapat sosialisasi tersebut membahas tentang bagaimana menyelesaikan hak-hak tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan."Selama ini kan didalam kawasan hutan negara, masih banyak masyarakat yang menempati kawasan tersebut, ada pemukiman, ada kampung-kampung, jadi kami ingin menyelesaikannya dengan mengubah status tanah tersebut, bukan lagi kawasan hutan tetapi pemukiman," kata Said.Setelah berhasil nanti, lanjut Said, mereka bisa mendapatkan atas haknya atau sertifikat agar tidak bersoal lagi.Mengenai ada 186 ribu hektare kawasan hutan yang tengah bersoal, Said menuturkan, memang tadi gubernur sudah menyampaikan ada beberapa soal, termasuk 186 ribu hektare kawasan tersebut."Memang ini menjadi soal karena pihak kehutanan masih melihat kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, sehingga ini yang ingin kita selesaikan agar masyarakat juga hidupnya tenang, tidak konflik dan hutannya tidak diganggu lagi," ungkap Said.Senada, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel, Syukri Mattinetta mengatakan, keprihatinan jikalau ada masyarakat yang sudah turun temurun hidup di kawasan tersebut harus dipindahkan."Jadi ini yang kita perjuangankan agar mereka punya hak untuk tinggal di tempat mereka. Kalau mau dipindahkan harus kemana, sementara tanahnya sudah tidak muat, siapa yang mau biayai?, apalagi ada yang sudah beranak cucu tinggal di tempat itu," jelas Syukri. (ris)

Pemprov Selesaikan 180 Hektar Hutan Bermasalah
Pemprov Selesaikan 180 Hektar Hutan Bermasalah

MAKASSAR, berita-sulsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Rapat Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional RI tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang berada dikawasan Hutan.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan sosialisasi tentang penyelesaian, penguasaan tanah sangat penting untuk mengetahui substansi aturan, khususnya dalam menjaga kelestarian hutan.


“Kawasan hutan tetap harus diatur, yang mana kawasan industri dan yang mana hutan masyarakat, seperti di Bulukumba yang masyarakatnya menjaga hutan,”ujarnya.

“Ini menjadi penting, dan kami terus ingin mendapat petunjuk dari menteri-menteri terkait, karena awal masalah pertanahan salah satunya adalah karena kurangnya sosialisasi aturan, dan kurangnya pengawasan sehingga ini menjadi penting untuk mencegah penyimpangan yang terjadi,” kata Syahrul.

Ia menambahkan, dari hutan kita dapat air, ekosistem akan terjaga, untuk itu pemahaman tentang aturan sangat urgent dan bagaimana aturan itu tidak tumpang tindih antara satu departemen dengan departemen lain, juga jadi penentu dan mengawal di daerah.

Lanjutnya, di Sulsel sendiri memiliki hutan 2,7 juta hektare dan luas 4,5 juta lebih, yang berarti hampir setengahnya adalah kawasan hutan. Bagaimana menjaga, bertanggung jawab, dan bagaimana koordinasi kelembagaannya, itu semua menjadi penentu.

“Kita memiliki 2,7 juta hektare hutan yang bersoal ada 180 ribu hektar areal hutan, yang diklaim masih de jure atau ketentuannya masih masuk areal hutan tetapi rakyat sudah ada yang disana. Misalkan di Malino, dan itulah yang harus dijabarkan dalam aturannya seperti apa, tapi saya piker. Kita salah satu provinsi yang terbaik dalam menjaga dan mengelola hutan dibandingkan dengan provinsi lain,”jelasnya.

Dalam Lima tahun terakhir kita tanam pohon 169 juta, yang tersebar di Sulsel diantaranya ada 9 ribu coklat, yang bulan Agustus nanti disiapkan ekspor,” terang Syahrul.

Oleh karena itu sosialisasi dari Kementerian Agraria, Kmenterian Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Pertanahan, KPK, Wagub Sultra, menjadi bagian yang sangat dibutuhkan, sehingga ada masing-masing berkomitmen.

Sementara itu, Muh Said, Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan rapat sosialisasi tersebut membahas tentang bagaimana menyelesaikan hak-hak tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.

“Selama ini kan didalam kawasan hutan negara, masih banyak masyarakat yang menempati kawasan tersebut, ada pemukiman, ada kampung-kampung, jadi kami ingin menyelesaikannya dengan mengubah status tanah tersebut, bukan lagi kawasan hutan tetapi pemukiman,” kata Said.

Setelah berhasil nanti, lanjut Said, mereka bisa mendapatkan atas haknya atau sertifikat agar tidak bersoal lagi.

Mengenai ada 186 ribu hektare kawasan hutan yang tengah bersoal, Said menuturkan, memang tadi gubernur sudah menyampaikan ada beberapa soal, termasuk 186 ribu hektare kawasan tersebut.

“Memang ini menjadi soal karena pihak kehutanan masih melihat kawasan tersebut sebagai kawasan hutan, sehingga ini yang ingin kita selesaikan agar masyarakat juga hidupnya tenang, tidak konflik dan hutannya tidak diganggu lagi,” ungkap Said.

Senada, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel, Syukri Mattinetta mengatakan, keprihatinan jikalau ada masyarakat yang sudah turun temurun hidup di kawasan tersebut harus dipindahkan.

“Jadi ini yang kita perjuangankan agar mereka punya hak untuk tinggal di tempat mereka. Kalau mau dipindahkan harus kemana, sementara tanahnya sudah tidak muat, siapa yang mau biayai?, apalagi ada yang sudah beranak cucu tinggal di tempat itu,” jelas Syukri. (ris)

Comment