Bareskrim Tetapkan Bupati Barru Sebagai Tersangka

Andri-Idris-SyukurJAKARTA, berita-sulsel.com - Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Andi Idris Syukur Bupati Barru, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang."Betul. Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).Berdasarkan penyelidikan, Idris diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS."Sebagai kelanjutan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uangnya, ada barang yang pasti kami sita," ujar Victor.Idris dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Victor memastikan, penyidik akan memanggil Idris untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah hari raya Idul Fitri 1436 H. (kc)

Andri-Idris-SyukurJAKARTA, berita-sulsel.com – Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Andi Idris Syukur Bupati Barru, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

“Betul. Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).


Berdasarkan penyelidikan, Idris diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

“Sebagai kelanjutan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uangnya, ada barang yang pasti kami sita,” ujar Victor.

Idris dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Victor memastikan, penyidik akan memanggil Idris untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah hari raya Idul Fitri 1436 H. (kc)

Comment