MAROS, berita-sulsel.com – Polres Maros pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kepada puluhan calon jemaah umrah oleh pemilik PT Aljazirah Tour and Travel, H Muh Ramli Kacong yang dilaporkan oleh korban pada 23 Februari 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal menuturkan, kasus tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2014 lalu, dimana H. Muh Amir beserta delapan orang keluarganya yang menjadi korbannya menyetor uang dengan total 180 juta rupiah, melalui perantara tersangka H. Abd Hamid yang sebelumnya diiming-iming akan diberikan paket umrah gratis jika mampu mendapatkan 20 orang calon jemaah umrah.
“Tersangka memberikan imingi-iming kepada perantaranya ini, makanya dia mencari calon jemaah umrah. Ia tidak pernah curiga kepada tersangka karena sebelumnya tersangka sudah memberangkatkan orang tuanya umrah,” ungkapnya Jumat (7/8/2015).
Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, kata Yusrizal, melalui perantaranya, kedelapan korban ini dijanjikan pemberangkatan pada bulan April 2014. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati oleh terangka yang akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Maros.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak penyidik menemukan fakta bahwasanya, perusahaan milik tersangka ini ternyata tidak terdaftar sebagai biro perjalanan wisata maupun biro perjalanan ibadah umrah dan haji oleh kementrian agama,” paparnya.
Lebih lanjut, Yusrizal mengatakan, Pada kasus tersebut, polisi telah mengamankan kwitansi pembayaran, pada tanggal 26 Januari 2014 sebesar Rp 180 juta, berlogo PT Aljazirah, kwitansi pembayaran pada tanggal 31 Januari 2015 Rp 22 juta berlogo PT Aljazirah dan koper berlogo PT Aljazirah, pakaian ihram dan kain batik seragam.
“Tersangka dijerat dua pasal yakni 338 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bak)
Comment