BERITA-SULSEL.COM – Meski Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 telah melarang pasangan calon bupati mengundurkan diri pasca pendaftaran di KPU. Tapi, di Kabupaten Maros masih ada kandidat tidak mengikuti aturan tersebut. Hal ini disebabkan ketakutan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, khususnya mereka yang menjabat sebagai Anggota DPRD.
Hal itu ditegaskan oleh ketua KPUD Maros, Ali Hasan saat ditemui diruangannya, Senin (10/8/2015). Ia menerangkan, aturan pengunduran diri, memang tidak dibenarkan, tapi KPUD punya kewenangan memutuskan pasangan kandidat yang telah mendaftar telah memenuhi persyaratan dan akhirnya digugurkan oleh KPUD.
Pasalnya, ada satu pasangan kandidat di Maros yakni Andi Husain Rasul dan Sudirman (Hadir) berstatus sebagai anggota DPRD Maros, sedang aturan mengharuskannya mundur dari jabatannya, setelah 60 hari pasca penetapan calon. Jika tidak, pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan akan dibatalkan oleh KPUD.
“Aturannya memang tidak boleh mundur, tapi jika mereka tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat mutlak pencalonan. KPUD akan menggugurkan pasangan tersebut. Jadi ada jeda waktu 60 hari pasca penetapan kandidat oleh KPUD, harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka,” terangnya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD, telah dijabarkan oleh KPUD dengan aturan 60 hari pasca penetapan pasangan kandidat harus menyetor SK Pemberhentiannya. Sesuai jadwal, penetapan pasangan kandidat akan digelar pada tanggal 24, menyusul dengan penentuan nomor urut pada tanggal 25 dan ditanggal 27 agustus resmi memasuki masa kampanye.
Sementara itu, Terkait anggaran Pilkada, Ketua KPUD Maros ini mengaku tidak mengalami kendala hingga saat ini, dimana anggaran Rp10 miliar dari APBD Pokok sudah bisa dicairkan secara bertahap, belum lagi anggaran sebesar lima miliar rupiah yang dianggarkan di APBD Perubahan sisa menunggu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemda Maros.
“Saat ini kami belum menemui kendala yang berarti terkait pendanaan, semua masih aman. Rencananya kami akan segera menandatangani tambahan anggaran lima miliar rupiah ini setelah adanya NPHD dari Pemda.” paparnya.
Lebih lanjut, Ali Hasan juga menyampaikan terkait laporan kekayaan pasangan kandidat yang juga menjadi syarat pencalonan, Ia mengatakan, ketiga pasangan kandidat hingga kini sudah memberikan surat tanda terima laporannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Semua calon sudah menyerahkan surat tanda terima dari KPK. Setelah penetapan, KPK nantinya akan memberika data hasil ferivikasi laporan harta kekayaan ke KPUD. Nantinya, kita akan meminta kuasa kepada kandidat untuk mengumumkan harta kekayaan mereka,” pungkasnya. (bak)
Comment