MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tak ada tunjangan bagi pendidik bergelar Doktor menjadi bahasan alot dalam sidang komisi Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers) sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dilaksanakan di hotel Aryaduta, Makassar, Sabtu (12/9/2015).
Bagi pendidik dari kalangan akademisi untuk meraih gelar doktor bukan hal yang mudah. Butuh waktu, pengorbanan dan perjuangan panjang. Dalam aturan PermenPAN NO.17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kredit pada pasal 26 ayat 3 menyebutkan, untuk menjadi lektor harus memiliki ijazah doktor.
Untuk itulah, salah satu dosen peserta TOT, Dr. Aris Sakkar Dollah sangat setuju jika dosen berpendidikan doktor diberi tunjangan.
“Mencapai gelar doktor itu biayanya besar. Selain untuk memperkaya ilmu pengetahuan, gelar itu diraih untuk memperbaiki tunjangan hidup”, kata dosen Universitas Satria Makassar.
Sementara itu, Dr. Alyas, MS mengharapkan Kementrian Ristek-Dikti memperhatikan ekspektasi dosen tersebut. “Semakin tinggi tingkat pendidikan seharusnya bergaris lurus dengan income yang diperoleh,”ujar Dr. Alyas, dosen STIE YPUP Makassar. (ris)
Comment