SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Puluhan wanita yang bekerja di sejumlah tempat rumah bernyanyi di kota yang bergelar Bumi Latemmamala, Kabupaten Soppeng, terjaring razia penertiban. Hal ini dilakukan dengan adanya laporan dari masyarakat soal banyaknya THM yang melakukan pelanggaran dan meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Soppeng, Dodied Prasetyo Aji kepada awak media Rabu (16/09/2015). Kata dia, puluhan wanita tersebut diamankan, sebab pemilik usaha rumah bernyanyi disanyilir melakukan pelanggaran terhadap ijin usaha. (baca juga : Polres Soppeng Kembali Ciduk Pelaku Judi)
“Bukan ditahan tapi diamankan, pemilik tempat mereka bekerja melanggar hukum, izin mereka bermasalah,”Kata Dodied Praasetyo Aji. (baca juga : Anggota Polres Soppeng Terima Penghargaan)
Adapun sanksi yang diberikan, kata mantan anggota Densus 88 ini, dengan mencabut izin untuk sementara, pemilik usaha yang melanggar bisa proses pidana. (baca juga : Jelang Pilkada, Polres Soppeng Perkuat Fisik Anggota)
“Selain izinnya dicabut dan ditinjau ulang, jika terbukti bermasalah dengan memenuhi syarat sebagaimana pasal 506 KUHP, maka akan dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya. (fth)
Comment