SENGKANG, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Negeri Sengkang dan Kepolisian Resort Wajo mengingatkan sejumlah kepala desa soal pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk pembangunan di daerahnya. Menurut kedua instansi hukum tersebut, jika aparat desa salah menggunakannya akan berurusan dengan hukum.
Hal itu disampaikan kedua pimpinan instansi yudikatif ini dalam kegiatan rapat kerja terkait singkronisasi program pemerintah kabupaten dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Wajo, Rabu 16 September di Gedung GCC Sengkang dengan tema Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kelurahan se-Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang (Kajari), Triswara Adhy mengatakan, sebaiknya setiap kepala desa tidak bermain-main dan semua dana desa, hal tersebut harus digunakan sesuai juknis yang diberlaku, jangan mencoba melanggar hukum.
“Berhati-hatilah menggunakan dana desa, jangan ada nota siluman apalagi proyeknya fiktif, anda akan berurusan dengan hukum, kami akan tegakkan hukum dengan tegas,” jelas mantan Kajati Sulteng itu. (baca juga : Kejari Harus Tuntaskan Kasus Korupsi di Sengkang)
Prioritas penggunaan dana desa, kata Triswara Adhy adalah pembangunan, pengelolaan dan pembinaan posyandu, pembangunan sarana prasarana seperti jalan desa, jalan tani.
Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP M Guntur mengatakan, aparat pemerintahan desa harus belajar terkait penggunaan dana desa. Menurut mantan Kapolres Kota Palopo itu, kepala desa harus ekstra berhati-hati, jangan mudah terjerumus.
Baca juga : KPK Cium Masalah Pengelolaan Dana Desa
“Yang harus bertanggungjawab adalah kepala desa, harus belajar tentang masalah korupsi, tujuan jadi kepala desa itu apa? Apakah hanya menjadi kebanggaan, atau yang berfikir anggaran banyak dan atau memang dasarnya betul-betul ingin mengabdi,”tuturnya.(fth)
Comment