Ini Pelanggaran Perguruan Tinggi Nonaktif

Kampus Nonaktif Harus Berbenah

Kampus Nonaktif Harus Berbenah

Kampus Nonaktif Harus Berbenah
Ini Pelanggaran Perguruan Tinggi Nonaktif

BERITA-SULSEL.COM – Penon-aktifan sejumlah perguruan tinggi merupakan sebuah sanksi supaya PT tersebut memperbaiki kesalahannya terutama dalam proses administasi.

“Terjadinya pelanggaran bisa terjadi sewaktu-waktu, begitu juga perubahan status aktif dan non-aktif PT bisa terjadi sewaktu-waktu. Sehingga hal ini dinamis,” kata Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo, di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta, Senin (06/10/2015)


Baca Juga : Sarjana Harus Siap Hadapi MEA

Dia juga menjelaskan, status non-aktif perguruan tinggi akan dikenakan apabila perguruan tinggi melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 (empat) semester berturut-turut; rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi; dan melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa ijin.

Baca juga : Kampus Nonaktif Harus Berbenah

“Kemudian yayasan perguruan tinggi tersebut sudah tidak aktif, terjadi konflik, tidak melaporkan bahwa PT tersebut ganti yayasan dan pindah kampus, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Patdono juga meminta bantuan pada media untuk mensosialisasikan kebijakan kemenristek ini, supaya Pendidikan Indonesia memiliki perguruan tinggi dengan mutu yang bagus. Kemeristek juga mempunyai itikad yang tegas akan terus memantau dan melakukan perbaikan. (rmol)

Comment