BERITA-SULSEL.COM – Keputusan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menonaktifkan ratusan perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia tak dipungkiri membuat mahasiswa dan alumni cemas. Mereka khawatir kampus yang masuk daftar nonaktif Dikti itu abal-abal.
Padahal, sanksi nonaktif dikenai karena berbagai kesalahan yang diperbuat perguruan-perguruan tinggi bersangkutan.
“Menurut undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi itu ada yang namanya sanksi administratif dan ada sanksi pidana,” jelas Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo ditemui di kantornya, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan, sanksi administratif itu ada lima. Pertama pernyataan tertulis, kedua pemberhentian sementara biaya bantuan oleh pemerintah, ketiga pemberhentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, keempat pemberhentian pembinaan, dan kelima yang paling parah adalah pencabutan izin.
“Yang tercantum dalam UU kan pelanggarannya masih umum. Detailnya bisa diatur dalam peraturan lainnya.” paparnya
Untuk mengetahui perguruan tinggi mana saja yang terkena sanksi nonaktif dari Dikti, masyarakat dapat mengeceknya langsung melalui laman website Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, dengan alamat: forlap.dikti.go.id
Comment