Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK

Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK

Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK

Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK
Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK

BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 bertujuan untuk melemahkan kinerja lembaga anti rasuah. Rencana itu merupakan ulah segelintir oknum anggota dewan.

“Saya lebih suka tidak sebut DPR sebagai institusi, tapi sebagian anggota DPR yang bernafsu sekali untuk merevisi yang dilihat dari draf justru mereduksi kewenangan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/10).


Meski demikian, Johan enggan membeberkan siapa saja anggota DPR yang bernafsu merevisi UU KPK. Dia juga tidak mau berspekulasi mengenai motif revisi UU KPK yang sebelumnya sudah ditolak Presiden Joko Widodo.

“Entah alasan mereduksi kewenangan KPK, tapi kalau dilihat dari draft yang kalau itu benar. Saya yakin tujuannya untuk melemahkan KPK,” tegas Johan yang juga calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki. Dia belum melihat apakah ada campur tangan koruptor dalam upaya revisi tersebut. Menurutnya, yang jelas revisi tersebut bakal sangat melemahkan KPK secara kelembagaan.

“Silakan diterjemahkan sendiri (ada campur tangan koruptor atau tidak). Tapi substansinya melemahkan kinerja KPK yang akan datang,” jelasnya.

Untuk diketahui, usulan revisi UU KPK ditandatangani 47 anggota DPR dari enam fraksi. PDI Perjuangan dengan 15 orang anggotanya menjadi fraksi yang memotori usulan revisi undang-undang tersebut. (rft)


Comment