Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

BERITA-SULSEL.COM – Upaya revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin dilakukan pemerintah melalui DPR menjadi awal atau kiamat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bahkan, sejumlah fraksi di DPR telah sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang (RUU) KPK. Pada draft awal yang telah masuk di Badan Legislatif (Baleg) sejumlah pasal kontroversial muncul, seperti batas usia KPK hanya 12 tahun pada Pasal 5 dan penangan perkara mesti di atas Rp50 miliar pada Pasal 13.


Menyikapi hal tersebut, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, adanya batas usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun sejak Undang-Undang KPK hasil revisi itu diundangkan menandakan datangnya kiamat pemberantasan korupsi.

“Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK itu menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak Revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga bangsa Indonesia,” kata Emerson, Kamis (8/10/2015).

Menurut Emerson, pendirian lembaga antirasuah itu merupakan salah satu mandat reformasi yang telah menjadi harapan masyarakat dalam kerja pemberantasan korupsi. Dengan adanya batas umur KPK itu, lanjutnya akan menjadi pertanda baik untuk koruptor.

“Pembubaran KPK secara permanen melalui Revisi UU KPK yang disahkan, akan menjadi lonceng peringatan yang baik untuk koruptor, tapi jadi penanda datangnya kiamat bagi publik dan upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Emerson meminta agar Presiden Joko Widodo menolak dengan tegas membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR sesuai dengan agenda Nawacita yang ingin memperkuat KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“KPK (juga harus) mengirimkan surat resmi yang menyatakan keberatan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK dengan substansi yang melemahkan kerja KPK,” tandasnya.

Pembubaran KPK

Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar, mengatakan, seharusnya revisi UU KPK digunakan untuk penguatan lembaga yang dipimpin Taufiqurahman Ruqi tersebut.

“Hentikan pelemahan KPK. KPK itu harus dijadikan lembaga yang kuat dan permanen dan harus dimasukkan di kontitusi (UUD 1945),” ujar Ichie di Jakarta.

Oleh karena itu dia berharap, DPR tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Karena revisi UU KPK sama halnya dengan pembubaran lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jangan karena pimpinan atau pegawai KPK yang berbuat kesalahan, justru KPK yang mau dilemahkan, dipreteli kewenangannya, dibatasi masa keberadaannya,” terangnya.

Menurutnya, tanpa keberadaan KPK, maka korupsi terus bertambah di Indonesia dalam segala bidang. “KPK juga harus mengkoreksi diri dan terus meningkatkan kualitas dan menjaga keindependenan dirinya. Jangan main-main juga dengan pemberantasan korupsi,”pungkasnya.

Munculkan Koruptor Baru

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan bahwa jika UU KPK itu disetujui dan disahkan maka akan membuat KPK sebagai lembaga pajangan semata. Menurut dia, rencana enam Fraksi di DPR itu haruslah ditolak.

“Setidaknya dua pasal itu jelas hanya akan menjadikan KPK sebagai lembaga pajangan. Lembaga yang seolah memberi kesan adanya upaya serius untuk menangani korupsi, padahal lembaga itu telah dilumpuhkan kewenangan dan tajinya,” terang Ray.

Ray mengungkapkan, pembatasan usia KPK hanya 12 tahun setelah hasil revisi tersebut disahkan sama sekali tak berdasar. Menurut dia, DPR tak bisa memberi jaminan bahwa dalam masa itu praktik korupsi sudah benar-benar berkurang.

“Apa dasar kalkulasinya hingga hanya diberi waktu hanya 12 tahun setelah revisi dilakukan. Sekian banyak lembaga negara yang bersifat Ad Hoc tak ada satupun lembaga tersebut dinyatakan masa berlakunya,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Ray, dengan jumlah kerugian negara yang harus mencapai angka Rp50 miliar hanya akan berpotensi memunculkan koruptor-koruptor baru lantaran mereka menghitung tindakannya tak akan ditangani oleh KPK.

“Dalam artian korupsi di bawah Rp50 miliar akan ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. Sebab mereka sudah memperhitungkan bahwa fokus dan perhatian Kepolisian dan Kejaksaan bukanlah pada pemberantasan korupsi,” tandasnya. (dtfg)

Comment