LKKP Tuding DPR Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat

Pemberantasan Korupsi di Indonesia Kiamat
LKKP Tuding DPR Hambat Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) secara tegas menolak rencana DPR yang akan merevisi UU KPK. Dicurigai revisi tersebut bertujuan untuk membatasi peran KPK dalam memberangus tindak pidana penggarongan uang rakyat.

LKKP menyerukan sikap perlawanan terhadap segala tekanan pemberantasan korupsi yang diwujudkan dalam bentuk revisi UU yang akan membunuh KPK.


Baca Juga : Banyak Anggota DPR Bernafsu Hancurkan KPK

Selama praktek korupsi masih berjalan, selama itu pulalah keberadaan lembaga antirasuah itu dibutuhkan. Sehingga umur KPK tidak seharusnya dibatasi, terlebih apabila institusi kepolisian dan kejaksaan belum dapat memberantas korupsi secara maksimal.

“Saya kira kebutuhan ad hoc kalau 12 tahun belum bisa diandalkan yang lain? Hong Kong sampai sekarang masih terus. Jadi saya kira bukan patokan angka umur KPK bekerja secara effektif, itu angka cuman akal-akalan DPR aja,” kata Ketua Umum LKKP KH. Variz el-Haq di dampingi Sekjen Hans Wijaya dalam keterangan persnya di Yogyakarta.

Baca Juga : UU Direvisi, Nasib KPK Akan Tamat

“Kalau Anda batasin 12 tahun tapi institusi jaksa dan polisi belum baik bagaimana? Berarti kita mengkhianati perjuangan reformator dulu dong. Menurut saya, pembatasan waktu harus ada alasan jelas,” ujar Sekjen LKKP, Hans Wijaya.

Dalam paparannya, LKKP menilai, negeri ini belum bisa bebas korupsi dalam jangka waktu 12 tahun. Pembatasan usia KPK adalah sebuah ironi.

Sebagai salah satu instrumen utama pemberantasan korupsi, KPK seharusnya justru permanen. Apalagi, saat ini angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi.

Indonesia masih sangat membutuhkan KPK karena Kepolisian dan Kejaksaan belum maksimal melakukan tugas pemberantasan korupsi. “Keberadaan KPK tetap diperlukan untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, selamanya,” tambahnya Hans Wijaya.

Dalam catatan LKKP, Indeks persepsi korupsi di Indonesia masih dalam peringkat memprihatinkan. Banyaknya penindakan ternyata tak mengurangi indeks korupsi.

“Kenapa begitu banyak penindakan tapi korupsi tidak turun? Pencegahan bagaimana? Selain penindakan juga harus pencegahan. Disitulah kita masih memerlukan KPK,” pungkasnya.

Comment