Cari Pesugihan, Suami-Istri di Kabupaten Bone Tega Kubur Anak Kandungnya Hidup-hidup

Cari Pesugihan, Suami-Istri di Kabupaten Bone Ini Tega Kubur Anak Kandungnya Hidup-hidup

Cari Pesugihan, Suami-Istri di Kabupaten Bone Ini Tega Kubur Anak Kandungnya Hidup-hidup

Cari Pesugihan, Suami-Istri di Kabupaten Bone Ini Tega Kubur Anak Kandungnya Hidup-hidup
Tim Forensik Polres Bone saat membawa jenasah bayi (Amel) diidentifikasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pasangan suami istri di Kabupaten Bone, Bustang (45) dan Becce Tang (40), warga Desa Bulumpare’E, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone mengubur hidup-hidup anaknya yang masih berusia lima bulan (Amel). Hal tersebut dilakukan untuk pesugihan atau mendapatkan ilmu hitam dan kekayaan.

Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Kata dia, pelakukan melakukan pembunuhan setelah mendapatkan bisikan gaib. Hal tersebut diperkuat dengan pengaruh menantunya yakni Arman dan Agga yang menjadi pelaku utama pembunuhan tersebut.


Dalam kasus ini, orang tua Amel yakni Bustang dan Becce Tang berperan sebagai penggali kubur, sedang Arman dan Agga sebagai eksekutor untuk mengubur Amel yang masih hidup.

Cari Pesugihan, Suami-Istri di Kabupaten Bone Ini Tega Kubur Anak Kandungnya Hidup-hidup
Jenazah Amel. Tim forensik Polres Bone melakukan otopsi mayat Amel (5) yang dibunuh kedua orang tuanya.

“Pengakuan tersangka (Bustang) menyatakan bayi Amel dikubur hidup-hidup agar bisa mendapatkan ilmu hitam dan mencari kekayaan. Apalagi Amel disebutnya sebagai anak setan,” ujar Yuliar Kus Nugroho di Mapolres Bone, Selasa, (13/10/2015) .

Mantan Kapolres Tana Toraja ini menjelaskan, tersangka Bustang ini diduga tak hanya berperan sebagai pembuat lubang kubur Amel, namun juga otak dibalik pembunuhan putri ketiganya. Pasalnya, Bustang mengaku pernah mencari petunjuk dengan bertapa di Pegunungan Taman Cengkeh, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Saat pulang, Bustang menyebut rumahnya bergetar dan ada bisikan untuk membunuh anaknya agar rumah itu kembali tenang,” ujar Yuliar.

Menurutnya, pelaku ini akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. “Yang pasti ini akan kita proses secara hukum,” ujarnya.

Informasi dihimpun berita-sulsel.com, kasus pembunuhan bayi terjadi Jumat, (9/10/2015) malam, sekitar pukul 21.00 wita. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni Bustang, Becce Tang istri Bustang, Lesong, dan Arman.

Sementara itu, Bustang yang ditemui di Mapolres Bone mengatakan, dirinya pasrah dan sama sekali tidak menyesal anak perempuanya yang berumur 5 bulan itu dibunuh oleh Arman. Pasalnya, selama setahun terakhir ini Arman adalah guru spritual yang mengajarkannya ilmu keselamatan alias ‘Tarekat’.

Bustang menyebut Lesong dan Arman yang membawa Amel ke kuburan yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya. Mereka hanya berjalan kaki menuju lokasi penguburan tersebut.

“Dia membawa (Amel) menggunakan sarung sambil berjalan kaki. Saya tunggu di kuburan. Tidak ada orang yang melihat saat kejadian itu,” ujar Bustang yang diperiksa di ruang pemeriksaan Mapolres Bone.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUH-Pidana tentang pembunuhan berencana, pasal 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 18 tahun.(yus/amp)

Comment